Wisnu Ananda Saputra nubruk Pejalan Kaki hingga MD
Surabaya,LintasHukrim-(24/10/24) kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Jambangan, Surabaya, tepatnya di depan Masjid Jami’ Jambangan, pada Minggu subuh (01/06) sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang ibu yang hendak menyeberang menuju masjid Jam,i Husnul Khotimah untuk melaksanakan sholat subuh meninggal di tempat setelah ditabrak sepeda motor Honda CBR L 2902 DAK yang melaju kencang dengan kecepatan 60-80 Km/jam.
Menurut keterangan saksi mata dari kepolisian, Pak Hariyanto, kecelakaan bermula ketika pengendara sepeda motor, Wisnu Ananda Saputra bin Waras (22), yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi, tidak mampu menghindari korban yang sedang menyeberang di zebra cross. Korban, seorang perempuan lanjut usia, terlempar sejauh 19 meter dari lokasi kecelakaan, sementara pengendara terlempar sejauh 9,5 meter dari motornya. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Saksi lain, Setia Purwanto, yang merupakan keluarga korban, menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah adzan subuh. “Kami menerima kabar bahwa eyang tertabrak di depan masjid. Saat kami tiba, beliau sudah meninggal di tempat. Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setia mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban sempat tidak menerima kunjungan atau permintaan maaf dari keluarga pelaku hingga satu minggu setelah kejadian.
Saat ini, Wisnu Ananda Saputra telah didakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan fatal ini.(Red)