Winarno di vonis 2,5 tahun atas penggelapan dana masjid AL Ikhlas Tanjung Sadari Surabaya
LintasHukrim – Sidang terbuka untuk umum di gelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya kamis (14/11/24) Sidang digelar secara telekonfrence dengan agenda Putusan, nampak terdakwa Winarno hadir dilayar monitor ruang sidang .Hadir juga dalam persidangan para pengurus masjid Al-Iklas dan para jamaah masjid untuk melihat proses persidangan.
Dalam pembacaan putusan Majlis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Winarno mantan bendahara masjid Al-Iklas ini secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dan menyatakan Terdakwa Winarno Bin Soni terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan.
Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pada kamis (7/11/24) JPU estik dilla dalam tuntutanya Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Winarno Bin Soni dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahanSebuah buku rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas nomor rekening 140-00-1105487-2 Dikembalikan kepada Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI)yang melalui saksi Tatas Rudati
Pad Kamis 14/11/24 dalam putusanya Menyatakan Terdakwa WINARNO Bin SONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut”;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WINARNO Bin SONI selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Usai sidang konfirmasi kepada para pengurus yayasan masjid terkait dengan putusan winarno 2tahun dan 6 bulan ,berikut penyampaian Pengacara Moch, Kholis, SH ” saya mengucapan banyak banyak terimaksih kepada pihak kejaksaan ,yang telah menuntut terdakwa 2tahun dan 6 bulan sebagai efek jera agar tidak dilakukan kembali oleh terdakwa dan siapapun pengurus masjid.Lanjut Mukminin ,ada yang kurang pas terkait uraian dalam dakwaan yang disebutkan kerugian masjid al iklas hanya Rp 141.700.000,padahal ketika dilaporkan ke polsek krembangan oleh sekretaris lama saudara Tatas Rp 432.750.000 lantas yang Rp 191 jutanya kemana,nah ini saya akan sampaikan dengan jamaah dahulu terkait kerugian masjid almiklas cuma Rp 141.700.000 dan berkordinasi dengan para pengurus masjid al iklas ,terkait dengan menyusutnya uang masjid yang digelapkan Winarno .
Dan tidak menutup kemungkinan pihak pengurus masjid al iklas akan melaporkan pengurus yang lama yang telah di non aktifkan oleh pembina masjid karena raibnya uang masjid yang 191 juta yang tidak jelas muaranya kesiapa ,diantaranya Sifulan dan Sifulan” pungkasnya ( red ).