Hukum

Wedding Organizer Fiktif, Chairunnisa Divonis 2 Tahun Penjara

SURABAYA,LintasHukrim – Impian pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi mimpi buruk bagi Tania Nastika Putri Mosha. Layanan wedding organizer (WO) yang ditawarkan Chairunnisa Haq Hantorro, S.Pd., ternyata hanya modus penipuan.

Kasus bermula dari promosi di media sosial Instagram hingga banner hotel yang membuat korban tertarik. Setelah pertemuan langsung, Tania sepakat mengambil paket senilai Rp74,75 juta yang dijanjikan akan digunakan untuk pembayaran vendor acara.

Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap: Rp35 juta pada 13 Desember 2024, Rp30 juta pada 21 Desember 2024, serta Rp9,75 juta pada 16 Mei 2025. Namun, dana tersebut tidak pernah disalurkan kepada vendor. Menjelang hari pernikahan,

Chairunnisa justru menghilang dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar pesta tetap terlaksana.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Chairunnisa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sih Yuliarti, S.H., pada 23 September 2025 menjatuhkan putusan lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Ternyata, kasus ini bukan satu-satunya. Seusai persidangan, korban lain bernama K&E mengaku juga mengalami hal serupa. Ia menyetorkan total Rp95,67 juta kepada Chairunnisa, namun hanya sekitar Rp25,65 juta yang benar-benar disalurkan ke vendor. Sisanya, sebesar Rp70,02 juta, tidak pernah dikembalikan.

Modus wedding organizer fiktif ini menambah daftar panjang praktik penipuan jasa pernikahan di Surabaya. Alih-alih menghadirkan momen bahagia, para korban justru harus menanggung kerugian besar dan trauma mendalam.

Berita Lainnya

Back to top button