Waspada penipuan Mengatasnamakan Amal & Yatim Piatu, Masyarakat Diharapkan Lebih Teliti
Surabaya-LintasHukrim(27/9/24),Maraknya penipuan berkedok amal mengkhawatirkan banyak pihak, terutama di tengah upaya masyarakat untuk membantu sesama melalui donasi, Penipuan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat membahayakan identitas pribadi para donatur.
Menurut Kepala Dinas Sosial, pengumpulan uang atau barang atas nama yayasan harus memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Pengumpulan dana atau barang di tingkat kabupaten membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, sedangkan untuk tingkat provinsi harus mendapat izin dari gubernur, dan jika cakupannya lebih luas hingga antarprovinsi, izinnya harus dikeluarkan oleh Menteri Sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggalangan dana tanpa izin yang sah, seperti melalui kotak amal palsu di tempat umum atau yayasan fiktif yang berkeliling di masyarakat, berpotensi menjadi modus penipuan. “Kondisi masyarakat yang agamis dan penuh empati sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.
Jika kamu memiliki uang lebih dan ingin berdonasi, penting untuk berhati-hati agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan amal. Banyak organisasi amal yang sah, namun ada pula yang memanfaatkan niat baik untuk keuntungan pribadi. Untuk menghindari penipuan ini, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti
1. Lakukan riset: Teliti latar belakang yayasan atau organisasi. Pastikan mereka terdaftar secara resmi dan memiliki izin yang sesuai, baik di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional, sesuai peraturan UU No. 9 tahun 1961.
2. Hindari transaksi yang sulit dilacak: Jangan pernah membayar dengan cara yang tidak dapat dilacak, seperti pengiriman uang tunai melalui orang perantara atau organisasi yang tidak transparan.
3. Donasi dengan jumlah kecil: Jika masih ragu dengan organisasi tersebut, lebih baik memulai dengan donasi dalam jumlah kecil.
4. Jaga informasi pribadi: Berhati-hatilah dalam memberikan informasi pribadi atau finansial saat berdonasi, karena ini bisa disalahgunakan.
5. Kenali modus penipuan: Modus yang sering terjadi termasuk kotak amal palsu di tempat umum, penggalangan dana keliling tanpa izin resmi, atau penipuan dengan cara membawa nama yatim piatu, agama atau bencana alam.
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1961, pengumpulan uang atau barang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin dan hukuman pidana. Dinas Sosial mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih lembaga amal dan tidak ragu untuk menolak permintaan donasi yang mencurigakan.
“Melihat situasi ini, kami mendorong masyarakat untuk selalu mengecek izin resmi dari yayasan sebelum memberikan donasi, demi memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” tutupnya.
penting bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan bijak dalam menyalurkan donasi. Jangan ragu untuk melakukan riset mendalam dan memverifikasi izin dari organisasi atau yayasan sebelum memberikan bantuan. Dengan begitu, niat baik kita dapat tersampaikan dengan tepat, dan bantuan yang kita berikan dapat benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Beramal memang mulia, namun kehati-hatian adalah kunci untuk memastikan bahwa amal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red)