Wasito Nawikartha Putra mantan Direktur PT. Tanjung Alam Sentosa Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Dugaa Penipuan dan Penggelapan 6,5 m
LintasHukrim,(12/12/24) Direktur PT. Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra, bersama rekannya Hendra Sugianto, menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 6,5 miliar dari PT. Kayumas Podo Agung. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Karim, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli kayu jenis Meranti Merah pada April 2018. PT. Kayumas Podo Agung sepakat membeli kayu dengan nilai total Rp 6,5 miliar, yang dibayarkan melalui transfer bank dan tunai secara bertahap. Namun, saat pengecekan di lokasi, volume dan kualitas kayu yang disepakati tidak sesuai dengan kontrak.
PT. Kayumas Podo Agung berusaha meminta pengembalian dana melalui cek bank, tetapi pencairannya gagal karena saldo rekening yang dijanjikan tidak mencukupi.
Dalam persidangan pada Senin, 2 Desember 2024, JPU mendakwa Wasito Nawikartha Putra dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Barang bukti berupa dua lembar fotokopi legalisir terkait transaksi tersebut disita dari pelapor, Nur Tjahjadi. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/12/2024), seharusnya majelis hakim membacakan putusan. Namun, terdakwa mengajukan permohonan perdamaian. Sayangnya, surat perdamaian tersebut belum dapat dihadirkan dalam persidangan. Akibatnya, hakim Karim menunda pembacaan putusan hingga pekan depan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena besarnya nilai transaksi dan dugaan praktik bisnis yang melanggar hukum. Semua pihak berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini.