HeadlineNasional

Warga Surabaya Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL)

Surabaya-LintasHukrim(20/9/2024) Sekelompok warga Pesisir Kota Surabaya mendatangi DPRD Jawa Timur dan Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL). Proyek tersebut mencakup pembangunan empat pulau dengan total luas 1.084 hektar yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024.

Penetapan proyek SWL ini dianggap oleh warga tidak pernah melalui dialog terbuka antara masyarakat dengan pemerintah ataupun pihak swasta terkait pelaksana proyek. Hal ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan warga Surabaya. Mereka menilai, proyek tersebut dipaksakan dengan berbagai cara, termasuk menakut-nakuti warga karena telah menjadi proyek PSN yang melibatkan kekuasaan pusat.

Surabaya, yang dikenal sebagai kota barometer perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak peristiwa bersejarah 10 November 1945, menjadi simbol keberanian warga untuk memperjuangkan kebenaran dan menjaga hak-hak hidup mereka. Berdasarkan semangat tersebut, warga Surabaya menyatakan penolakan tegas terhadap proyek reklamasi ini.

Warga menilai reklamasi ini akan merugikan kepentingan masyarakat kecil dan hanya menguntungkan kelompok ekonomi atas. Mereka menuntut agar Kota Surabaya tetap dikelola secara mandiri oleh rakyatnya, bukan oleh penguasa atau pihak yang mementingkan keuntungan ekonomi semata.

Penolakan terhadap proyek reklamasi SWL ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran regulasi yang diduga dilakukan dalam proses perencanaannya, antara lain:

Melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur 2018-2038.

Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.

Melanggar UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak negatif proyek ini terhadap ekosistem pantai, kehidupan masyarakat nelayan, potensi banjir, hingga rusaknya tata ruang wilayah pesisir. Proyek ini juga dianggap tidak sejalan dengan peraturan tata ruang dan peruntukan kawasan pesisir di Surabaya sebagai wilayah strategis nasional.

Dan akhirnya para pendemo yang mayoritas warga pesisir pantai ditemui oleh perwakilan dari Anggota keseketariatan dari DPRD Kota Surabaya, sebagai tum fasilitasi menemui dan berjanji akan membawa masalah reklamasi ini ke ranah Provinsi bidang pembangunan dan akan melakukan pertemuan audensi dengan memanggil pihak pihak yang terkait, surat penolakan yang sudah ditandatangani oleh perwakilan anggota DPRD akan di teruskan ke Bapak President.

Warga menegaskan bahwa mereka akan terus menolak proyek ini demi melindungi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir yang sudah berlangsung turun-temurun di Surabaya. Mereka berharap agar pemerintah segera menghentikan proyek reklamasi ini dan membuka dialog yang lebih terbuka dengan masyarakat.(Red).

Berita Lainnya

Back to top button