Hukum & Kriminal

Warga Nganjuk Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector di Mojokerto

Mojokerto –LintasHukrim,EW, pria paruh baya asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Insiden tersebut terjadi di depan Pos Polisi Mertex, Jalan Bypass Mojokerto, Sabtu (12/4/2025).

EW menjelaskan, saat itu dirinya tengah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk mengantar kerabat menggunakan mobil Toyota Avanza tahun 2008 berwarna silver dengan nomor polisi AE 1101 EV. Namun, di tengah perjalanan, ia merasa diikuti oleh tiga mobil lain yang terus membuntuti dan mencoba menghadangnya.

“Awalnya saya tidak tahu mereka siapa, tapi mereka terus membuntuti dan mengejar mobil saya. Dalam kondisi panik, saya sempat kehilangan kendali dan mengalami benturan,” ujar EW.

Merasa terancam, EW memutuskan untuk menghentikan kendaraannya tepat di depan Pos Polisi Mertex. Tiga mobil tersebut ikut berhenti, dan para penumpangnya langsung turun lalu mengerumuni mobil EW. Cekcok pun tak terhindarkan. Beruntung, petugas polisi yang berada di pos segera turun tangan untuk mengamankan situasi.

EW kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Mojokerto. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut para pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku diduga merupakan bagian dari tim debt collector yang dikomandoi oleh Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton. Tindakan mereka dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa warga.

Kuasa hukum EW, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan bahwa insiden tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Klien kami sempat mengalami benturan dan trauma akibat peristiwa ini. Kami mendesak Polres Mojokerto untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Dodik saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih maraknya praktik premanisme berkedok penagihan utang yang kerap membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Lainnya

Back to top button