Wahyu eko saputro terdakwa pengedar narkotika dengan system ranjau disidangkan
LintasHukrim-Surabaya, (17 /9/ 2024 ), Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut dibuka untuk umum dan berlangsung di ruang Tirta 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Kasus ini melibatkan terdakwa Wahyu Eko Saputro alias Bubur bin Sarwito, yang didakwa atas tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Menurut keterangan saksi dari kepolisian, barang bukti yang disita dari terdakwa termasuk satu poket sabu seberat ± 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 700.000 dan sebuah ponsel. Terdakwa mengakui membeli narkotika tersebut dari seorang bandar dengan sistem ranjau, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga total mencapai Rp. 1.700.000.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan transaksi narkotika ini beberapa kali, dan pada tanggal 3 Juni 2024, ia diamankan bersama barang bukti dan uang tunai hasil penjualan. Barang bukti yang diuji laboratorium kriminalistik dipastikan mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I menurut Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara luas. Melalui proses hukum yang transparan dan adil, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Edukasi dan kesadaran merupakan kunci untuk melawan penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman,(Red)