Headline

Vonis Ringan untuk Fijar, Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Tuai Sorotan

LintasHukrim-Surabaya, PN surabaya kamis 26 juni 2025 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Fijar Horizon lila sanjaya
,dalam amar putusan majelis hakim Jahoras siringo ringo mengadili menyatakan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pelecehan seksual fisik”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan

Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam warna krem.

1 (satu) buah daster lengan pendek berwarna merah dan kuning dengan motif garis dan gambar orang.

1 (satu) buah flashdisk merk sandisk kapasitas 4 GB yang berisi salinan rekaman CCTV dari CCTV Merek ADV, DVR Merek ADV warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui bahwa vonis terhadap terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya JPU Raden Ayu Rita Nurcahya dan JPU Erna Trisnaningsih dari kejati jatim yang menuntut terdakwa 8 bulan .

Dapat dikatakan putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korbannya,disamping terdakwa seorang APH yang lebih paham tentang hukum ketimbang masyarakat sipil dan dia masih dinas aktif di samapta polresta sidoarjo seharusnya dia dihukum lebih berat dari hukuman masyarakat biasa , hukuman ringan terhadap terdakwa fijar oknum polisi bejat ini tidak akan membikin efek jera bagi terdakwa Fijar ,yang dikemudian hari bisa muncul lagi fijar fijar yang lain yang akan berbuat cabul.

Untuk diketahui singkatnya Bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya sampai di Kos saksi Niken Putri Awinda tersebut dan langsung menuju ke kamar saksi Niken Putri Awinda yang bertempat di lantai 2, sesampainya di depan kamar kos tersebut saksi Niken Putri Awinda mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam Rak Sepatu, selanjutnya terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya mengambilnya dan masuk ke dalam kamar saksi Niken Putri Awinda

Bahwa  saat terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya masuk ke kamar tersebut saksi Niken Putri Awinda dan saksi Irene Syabilla Alifia (adiknya) sedang tidur dengan posisi saksi Niken Putri Awinda terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki saksi Niken Putri Awinda menumpang diatas kaki saksi Irene Syabilla Alifia dan di sebelah kanan ada saksi Irene Syabilla Alifia dengan posisi tidur memeluk kakaknya saksi Niken Putri Awinda menghadap ke kiri.

Bahwa selanjutnya saksi Irene Syabilla Alifia merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat, namun saksi Irene Syabilla Alifia berfikir hanya bermimpi, kemudian saksi Irene Syabilla Alifia menaikan celana dalamnya dan saksi Irene Syabilla Alifia kembali tertidur.

Bahwa beberapa menit kemudian celana dalam saksi Irene Syabilla Alifia kembali ditarik / diturunkan kearah bawah sampai pada bagian paha dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu saksi Irene Syabilla Alifia terbangun dan melihat sosok seorang laki laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur saksi Irene Syabilla Alifia, kemudian saksi Irene Syabilla Alifia membangunkan diri dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya yang merupakan pacar (teman dekat) saksi Niken Putri Awinda.

Bahwa  sekira pukul 05.30 WIB terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya meninggalkan Kos tersebut, setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya mencoba menghubungi saksi Niken Putri Awinda melalui Whatsapp dan Telfon untuk menjelaskan apa yang terjadi, namun saksi Niken Putri Awinda tidak dapat dihubungi. Kemudian karena tidak ada jawaban dari saksi Niken PuItri Awinda maka terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya kembali menuju Flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di Flat terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya menunggu kabar dari saksi Niken Putri Awinda dan tersangka terus berupaya untuk menghubungi saksi Niken Putri Awinda namun sekira pukul 17.00 WIB nomor terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya sudah di blokir

BACA JUGA :  Dengan Modus Dana Talangan Tergugat Agus Diduga Lakukan Penipuan .

Bahwa kemudian dengan adanya kejadian tersebut saksi Irene Syabilla Alifia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama Irene Syabilla Alifia Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara non Fisik dan atau Secara Fisik Nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, saksi Irene Syabilla Alifia mengalami

Korban memiliki daya ingat yang cukup memadai terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik yang dilakukan oleh Terlapor. Dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos milik Korban dan kakaknya saat keduanya tidur.

Kemampuan intelektual yang dimiliki berada pada PP 50 dengan Grade III (Skala SPM) dan tergolong Average (Rata-rata). Hal ini menunjukkan bahwa kemampuannya dalam menerima informasi informasi kemudian menganalisa sesuai dengan kemampuan individu seusianya. Dengan kata lain, Korban tidak mengalami hambatan dalam proses berpikir.

Korban memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri di lingkungan yang tergolong cukup baik, dalam kehidupan sosial juga Korban memiliki keinginan dan mudah untuk menjadi pusat perhatian, suka berempati. Korban mengalami hambatan dalam menyelesaikan masalah sebab dirinya sulit untuk melakukan analisa logika. Kemampuan berelasi juga tergolong terbatas, terfokus pada diri sendiri, mudah merasa cemas dan ada indikasi trauma terhadap permasalahan yang akan datang

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.5763/FKF/2024 dengan hasil kesimpulan:

Barang bukti No. BB.: 481/FKF/2024 yang berupa 1 (satu) unit Flashdisk merk Sandisk kapasitas 4 GB wama merah hitam terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan barang bukti yang berupa file video sebanyak 1 (satu) file yaitu file video berjudul 1.09 R 042024061241.avi berdurasi 00:25:45.600 yang mana momen-momen pada frame-frame di file-file video tersebut adalah bersifat wajar dan kontinu yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( red )
———————————————————–

Berita Lainnya

Back to top button