Viki Yossida divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
LintasHukrim-(28/10/24) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh R. Yoes Hartiyarso, menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Viki Yossida. Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135 miliar dan USD 354.241, yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2020.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. Hakim Yoes menyatakan bahwa Viki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya, sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Yos saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Senin (28/10/2024).
Untuk diketahui bahwa terdakwa dalam perkara ini juga mendirikan 22 perusahaan dengan biaya pembiayaan diambilkan dari PT MAI dan PT MII
Menyikapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Viki yang diwakili Andre Rian Hidayanto menyatakan akan mengajukan banding. Andre berpendapat kliennya tidak terbukti mengalirkan dana sesuai tuduhan JPU. “Kami, tim kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Aji Saepullah, kuasa hukum korban, mengaku kurang puas namun menghargai putusan hakim. “Sebetulnya kami berharap vonis sesuai tuntutan, yaitu 5 tahun, mengingat besarnya kerugian yang diderita korban,” kata Aji. Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan mengungkap bahwa Viki melakukan sejumlah transaksi ilegal, termasuk pemindahan uang ke rekening pribadi dan pihak-pihak tidak terkait. Beberapa penerima dana yang diduga hasil penggelapan antara lain anggota keluarga Viki serta perusahaan miliknya. Tercatat, terdakwa juga mendirikan sekitar 22 perusahaan lain yang tidak berafiliasi dengan PT. MAI dan PT. MII, termasuk di antaranya Berkah Trisula, Lion Parcel, dan Annara Furniture.
Kasus ini masih akan berlanjut ke tahap banding, sembari tim kuasa hukum Viki berupaya mengajukan pembelaan.
Terpisah usai sidang PH perlapor Aji Saepullah, S,H. mengapreasi atas keputusan hakim tinggal menunggu keputusan ingkrahnya tidak menutup kemungkinan akan ke penyidik untuk menanyakan tentang TPPU nya.