HeadlineHukum & Kriminal

Viki Yossida Direktur PT MAI dan PT MII di sidangkan dugaan menggelapkan dana perusahaan   

LintasHukrim-Surabaya, (19/9/2024 )Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum di Ruang Tirta 1 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang melibatkan terdakwa Viki Yossida. Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Sundaya dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Ibu Dwi, bagian keuangan perusahaan, memberikan kesaksian mengenai pembukaan rekening atas namanya di Bank Bukopin pada tahun 2017. Rekening ini dibuka atas perintah Imam dan sepengetahuan terdakwa. Ibu Dwi mengungkapkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung transfer dari klien perusahaan agar mempermudah transaksi keuangan apabila beda Bank.

Saksi kedua, seorang vendor yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum Imam(anak), menjelaskan bahwa ia ditunjuk oleh almarhum sebagai pemasok kayu log untuk PT Manunggal Indowood Investindo (PT. MII) karena perusahaan tersebut sangat membutuhkan material kayu.

Saksi ketiga, IS istri dari almarhum Imam, mengungkapkan bahwa ia terakhir kali menerima transfer dana dari PT. MII pada tahun 2020. Setelah terjadi sengketa dalam perusahaan, transfer tersebut terhenti. Ia juga menjelaskan bahwa suaminya, Imam bekerja sama dengan Linda Anwar mendirikan perusahaan yang di beri nama PT. MII, namun karena kekurangan dana, mereka meminjam uang dari tabungan saksi pada saat mendirikan PT Mii tanpa ada perjanjian keuntungan, dan atas perintah suaminya Imam agar nama saksi ( istrinya) sebagai penjamin di bank pada saat pembangunan perusahaan baru , saksi pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pinjaman ke bank namun dana tersebut langsung ditransfer ke rekening PT. MII. Oleh saksi, tanpa mendapatkan keuntungan sepeserpun dari hasil tersebut Saksi menanggung utang karena namanya di buat penjamin sisa sekitar 450 juta saat ini, dan saksi sendiri kecewa “anak saya di penjara gara gara perusahaan PT MII” ucapnya.

“Perusahaan yang dibangun oleh Imam (suaminya) bersama Linda dan sekarang saya tidak punya apa apa sedangkan Linda Kaya raya” penutupnya.

Kasus ini mengungkap dugaan bahwa antara tahun 2016 hingga 2020, terdakwa Viki Yossida, yang menjabat sebagai direktur di PT. Manunggal Andalan Investindo (PT. MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (PT. MII), memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya dan pihak-pihak yang tidak terkait. Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemegang saham mayoritas, Linda Anwar, sehingga menyebabkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Selain itu, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa Viki Yossida mendirikan sekitar 22 perusahaan baru, yang diduga menggunakan dana dari PT. MAI dan PT. MII. Setelah di Audit internal dan eksternal terhadap perusahaan dan menemukan transaksi yang tidak wajar, termasuk aliran dana senilai lebih dari Rp10 miliar ke rekening pribadi terdakwa serta sejumlah dana lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan penyajian bukti tambahan. Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan segera memberikan keputusan terkait kasus ini yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar.(Red).


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button