VICTOR SINAGA, SH: “TERDAKWA SUDAH AKUI KESALAHANNYA”, SIDANG NARKOBA ARIE PRAYUDA LANJUT KE AGENDA TUNTUTAN

Surabaya ,Lintas Hukrim- PN Surabaya, Kamis (22/5/2025)
Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Arie Prayuda bin Riyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) HASANUDIN TANDILOLO, SH dengan Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa, di mana terdakwa secara terbuka mengakui semua perbuatannya serta menyatakan menyesal atas tindakannya.
Saksi dari pihak kepolisian, yakni Brigadir Arik, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Brigadir Arik menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jalan Dinoyo Tangsi Gang 2 No. 5A, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa 29 poket sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 1,681 gram, serta peralatan pendukung seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp650.000,- hasil penjualan narkotika.
Barang-barang tersebut kini telah diserahkan dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam sidang, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar bernama Samsul (DPO). Terdakwa membeli sabu dalam dua kali transaksi: pertama seberat 2 gram seharga Rp2 juta, dan kedua seberat 3 gram seharga Rp3 juta, yang kemudian ia pecah menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Keterangan terdakwa sepenuhnya sesuai dengan keterangan saksi penangkap, dan ia tidak mengajukan keberatan atas proses penangkapan maupun barang bukti yang disita.
Kuasa hukum terdakwa, Victor Sinaga, SH, menyatakan bahwa perkara ini telah cukup jelas dan terang. “Semua sudah benderang, dan klien kami sudah mengakui kesalahannya,” ujar Victor di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum tetdakwa Victor Sinaga ,SH,. berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman.