Vian Hanggra Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan BPKB Motor

SURABAYA LintasHukrim –[9/12/25] Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Vian Hanggra Wibowo, terdakwa dalam perkara penipuan BPKB motor milik Slamet Subagio. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada 8 Desember 2025 dengan majelis hakim yang dipimpin Sutrisno, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa terbukti ketika ia berpura-pura ingin membeli sepeda motor CBR Sport nopol L-3852-BAF dan meminta BPKB diserahkan lebih dahulu dengan dalih akan diagunkan ke bank. Faktanya, BPKB tersebut diberikan kepada Yulianita Setiawan sebagai jaminan hutang pribadi terdakwa.
Akibat tindakan tersebut, saksi Slamet Subagio mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan:
- Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, berupa:
- 1 lembar surat pernyataan BPKB tanggal 08 April 2025;
- 1 lembar tangkapan layar bukti percakapan WhatsApp;
- 1 lembar copy leges STNK motor CBR Sport L-3852-BAF tahun 2023;
- 1 lembar copy leges BPKB motor CBR Sport L-3852-BAF tahun 2023;
- 1 lembar kwitansi pembelian motor tertanggal 2 Mei 2024.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan.





