Vian Hanggra Wibowo bin Wong Amin Djojo Wibowo di Kursi Terdakwa, gegara diduga lakukan penipuan

Surabaya, LintasHukrim – Satu per satu kebohongan Vian Hanggra Wibowo bin Wong Amin Djojo Wibowo terungkap di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/10). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tiga orang saksi—Slamet Subagio, Frits Jimmy, dan Yulianita Setiawan—menguraikan secara rinci bagaimana terdakwa menjerat mereka dengan bujuk rayu, janji palsu, dan kepura-puraan bisnis.

Kasus bermula dari utang pribadi terdakwa kepada saksi Yulianita. Untuk mencari jalan keluar, Vian memutar siasat. Ia menarget Slamet Subagio, pemilik motor Honda CBR Sport merah tahun 2023, sebagai korban berikutnya. Dengan penampilan rapi dan tutur halus, terdakwa datang ke rumah Slamet bersama anak korban, yang dikenalnya saat di Bank BCA ketika menanyakan cara menjadi nasabah prioritas. Ia datang mengendarai mobil Mercy dan membawa buah tangan.
Melihat Slamet hendak menjual motornya, terdakwa berpura-pura berminat membeli dengan sistem pembayaran kredit bank. “Dia bilang mau beli motor saya, tapi uangnya belum cukup. Mau DP Rp5 juta saya tolak, lalu dia bilang pakai sistem pembayaran bank. Katanya BPKB diserahkan dulu supaya bisa dicairkan, nanti uang bank dipakai untuk melunasi harga motor,” terang Slamet di hadapan majelis hakim.
Awalnya Slamet ragu. Namun karena anaknya mengenal terdakwa dan melihat penampilan meyakinkan Vian, ia luluh. “Saya percaya karena dia tampak kaya. Datang bawa buah tangan, pakai Mercy, dan ngomongnya meyakinkan,” lanjutnya. Ia pun menyerahkan BPKB asli motor Honda CBR miliknya.
Beberapa minggu berlalu, janji pencairan dana bank tak juga terwujud. Setiap dihubungi, terdakwa berkilah dengan alasan “BPKB masih proses di bank.” Slamet mulai curiga hingga memancing Vian dengan iming-iming investasi Rp10 juta lewat istrinya agar terdakwa mau bertemu. Saat itulah terbongkar bahwa BPKB miliknya telah diserahkan terdakwa kepada Yulianita sebagai jaminan utang.
Kesaksian Frits Jimmy memperkuat posisi Slamet. “Saya ada di situ waktu Pak Slamet kasih BPKB ke Vian. Vian janji seminggu motor dibayar penuh, tapi sampai sekarang nggak ada kabarnya,” ujarnya.
Saksi Yulianita Setiawan pun mengaku turut menjadi korban. Ia mengenal terdakwa secara pribadi dan beberapa kali meminjamkan uang karena percaya pada omongan manis tentang bisnis yang katanya sedang dikembangkan. “Dia pinjam bertahap, katanya untuk modal sementara nunggu pencairan dana. Totalnya sekitar Rp260 juta,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan, Yulianita mengaku bahwa BPKB motor Slamet diberikan kepadanya oleh terdakwa sebagai jaminan utang. “Dia bilang itu BPKB kliennya yang menunggak. Saya disuruh pegang dulu. Belakangan baru tahu kalau itu hasil tipu motor orang lain,” ungkapnya dengan nada emosi tertahan.
Kesaksian ketiga saksi ini membentuk rangkaian utuh: Vian menipu Slamet dengan janji pembelian fiktif untuk menutupi utangnya pada Yulianita, dan menjadikan BPKB hasil tipu itu sebagai jaminan palsu. Modus klasik, tapi dijalankan dengan rapi dan dingin.
Slamet mengaku kehilangan uang Rp35 juta sekaligus kesempatan mengobati ibunya. “Saya mau jual motor buat biaya berobat ibu, tapi sebelum uang keluar, ibu keburu meninggal,” ujarnya lirih.
Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa dari keterangan para saksi, unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terpenuhi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.





