Hukum

Vera Mumek Didakwa Gelapkan Dana Distribusi Barang Rp3,17 Miliar, Modus Pakai Rekening Karyawan.

Reporter: Achmat Mudzakir
TF: Terdakwa Dalam Persidangan Di Pengafilan Negeri Surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim,Com– Sidang perkara dugaan penggelapan dana distribusi barang kebutuhan pokok dengan terdakwa Vera Mumek kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karyawan terdakwa. Dalam persidangan, terungkap sejumlah rekening milik karyawan dipinjam untuk menampung aliran dana transaksi.

Perkara yang disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo itu menghadirkan beberapa saksi dari internal perusahaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendalami aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening karyawan.

Kasir Akui Rekening Dipinjam Terdakwa
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah karyawan bagian kasir perusahaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku rekening bank miliknya dipinjam oleh terdakwa untuk menerima transfer uang dari pihak lain.

Saksi mengatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan rekening tersebut. Ia hanya mengikuti arahan karena khawatir akan bermasalah dengan pekerjaannya jika menolak permintaan terdakwa.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Saya hanya diminta meminjamkan rekening. Takut kalau tidak dipinjamkan nanti pekerjaan saya dipermasalahkan,” ujar saksi di persidangan.

Saksi juga mengungkap pernah menerima aliran dana sekitar Rp350 juta yang masuk ke rekeningnya. Setelah itu, uang tersebut ditarik dan disetorkan kembali ke bagian keuangan perusahaan.

Menurut saksi, transaksi dari rekeningnya tercatat sebanyak tiga kali, masing-masing sekitar Rp351 juta, termasuk dua transaksi yang berasal dari perusahaan lain. Namun saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekening tersebut.

Karyawan Keuangan Ungkap Skema Pinjam Rekening
Saksi lainnya, Dian, yang bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku rekening miliknya turut dipinjam oleh terdakwa untuk menampung dana transaksi.

Menurut Dian, permintaan tersebut dilakukan karena terdakwa membutuhkan rekening untuk menampung pembayaran dari sejumlah transaksi pengadaan barang.

“Saya diminta meminjamkan rekening. Karena takut kehilangan pekerjaan akhirnya saya bersedia,” kata Dian.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa juga meminta Dian mencarikan rekening lain untuk digunakan sebagai penampung dana. Bahkan, Dian mengaku sempat meminjamkan rekening milik suaminya untuk kepentingan tersebut.

Dian menjelaskan, dana yang masuk ke rekening salah satu karyawan, Cerina, kemudian dipindahkan ke rekening lain atas arahan terdakwa. Uang tersebut sempat mengendap di rekening suaminya sebelum akhirnya kembali dipindahkan.
Rekening Karyawan Dipakai Berantai
Selain rekening Dian dan Cerina, saksi juga menyebut rekening milik Maria dan Alexander turut digunakan dalam aliran transaksi. Penggunaan rekening tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa melalui Dian.

“Semua atas arahan terdakwa. Saya diminta mencarikan rekening untuk transaksi pembelian barang seperti teh pucuk, minyak goreng, dan gula aren,” ujar Dian.

Permintaan mencari rekening tersebut disampaikan secara lisan maupun melalui pesan singkat. Nama-nama pemilik rekening yang diminta juga disebutkan langsung oleh terdakwa.

“Permintaan mencari rekening itu dari terdakwa, Yang Mulia,” tegas Dian di hadapan majelis hakim.

Diduga Untuk Menampung Dana Transaksi
Jaksa menduga penggunaan beberapa rekening karyawan tersebut dilakukan untuk menampung pembayaran dari perusahaan korban sebelum dana dialihkan kembali sesuai arahan terdakwa.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa diduga menguasai dana pembayaran pengadaan barang yang seharusnya digunakan untuk membayar supplier. Namun sebagian dana tersebut tidak disalurkan sehingga sejumlah barang pesanan tidak terkirim.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian hingga Rp3.175.459.400.

Pasal yang Didakwakan
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan:

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan
Alternatif Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap aliran dana dan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button