Usman Wibisono Dalam Putusan Kasasi Bebas Dari Segala Tuntutan JPU ,Akan Lakukan Lapor Balik
LintasHukrim – Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia yang merupakan pemegang sabuk hitam, sebelumnya dikriminalisasi karena memperjuangkan uang arisan yang dihimpun dari anggota untuk pengembangan perguruan. yang dianggap melakukan pencemaran nama baik ,dalam upaya hukum kasasi Usman wibisono dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU.
nomor Putusan Kasasi 969 K/PID/2024 Amar Putusan Kasasi (25/6/24) mengadili Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ penuntut umum pada kejaksaan negeri tersebut.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.
Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono(ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pasca diputusnya bebas Usman Wibisono bebas melalui kuasa hukumnya akan melakukan tuntutan balik pihak pihak yang telah memfitnah dan telah melaporkan dirinya ke kepolisi
Hal diatas, juga disampaikan Penasehat Hukumnya, Usman Wibisono yaitu, Wahab SH,MH saat ditemui diruang kerjanya yang mengatakan beberapa langkah hukum yang akan dilakukan pasca putusan bebas kliennya,dari beberapa pihak yang terkait, dengan pengelolaan uang arisan yang menjadi ikhwal perkara Usman Wibisono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Masih menurut Wahab, ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dalam perkara pidana atau yang memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di tingkat Kepolisian.
Adapun, beberapa nama yang akan dilaporkan diantaranya,
TSP, BI, ESW, YH,
HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan
SR .Beberapa nama tersebut rencana akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan pasal 242 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHP
Untuk diketahui sebelumnya, Pada saat Persidangan Usman Wibisono didakwa atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai
yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto
mengadakan arisan.
Dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.
Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.
Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.
“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jangan kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina fi persidangan .
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.
Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik,yang berakibat Usman Wibisono harus menjalani hukuman akibat dugaan fitnah dari orang orang uang tidak bertanggung jawab ( red).