HeadlineUncategorized

Update SIPP Pengadilan Negeri Klas 1 a Khusus Surabaya Diduga Stagnan Data Inputnya Sengaja Dikaburkan

LintasHukrim – Pengadilan negeri klas 1 a khusus surabaya ini adalah pengadilan yang menangani perkara lebih dari 3000 perkara dalam setiap tahunnya,namun diduga dalam penyelesaiannya tidak semuanya perkara pidana dan perdata kelar terselesaikan dalam satu tahunnya ,masih menyisahkan beberapa perkara yang menjadikan PR ditahun berikunya.

Disebutnya pengadilan klas 1a khusus tidak semua pelayanan yang diberikan kepada pencari keadilan bisa memuaskan :

1. Paskah musim pandemi di pengadilan negeri surabaya masih saja menyidangkan terdakwa perkara pidana dengan sidang ONLINE itupun menggunakan hp yang sangat sangat tidak layak dan tidak bisa maksimal hasilnya dengan posisi para terdakwa di rutan rutan baik rutan medaeng dan lapas perempuan di porong.

Menurut kuasa hukum yang tidak mau disebut namanya, bahwa system persidangan di PN surabaya yang masih menyidakan dengan cara ONLINE sangatlah merugikan terdakwa dan kuasa hukum yang mana para PH tidak bisa maksimal membela kliennya dipersidangan,disamping suara hp tidak jelas suasana dipersidangan sedikit bising.

Lanjut kuasa hukum , yang juga mengatakan bahwa PN Sidoarjo dan PN Gresik sudah lama sekali menyidangkan para terdakwa dengan cara off line ( terdakwa dihadirkan di persidangan) kok bisa ,kenapa di pengadilan negeri surabaya ini tidak bisa menyidangkan secara off line dan sampai kapan yang jelas terdakwa kami dirugikan “pungkasnya .

2. Disebutnya Pengadilan negeri klas1a khusus surabaya sudah puluhan tahun sama sekali tidak memiliki parkir yang legal bagi pencari keadilan baik itu para penasehat hukum,dan para pengunjung sidang,mereka semua parkir diempat parkir parkir liar yang bukan milik PN surabaya,disebut liar mereka parkir dibadan jalan provinsi,di trotoar,parkir di jalan kanan kiri pengadilan yang rawan laka dan sering menimbulkan kemacetan, sampai kapan PN surabaya punya parkiran sendiri yang sah yang bisa membikin para pencari keadilan berparkir dengan nyaman.

Disebutnya pengadilan klas 1a khusus surabaya sudah hampir dua mingguan system informasi penelusuan perkara (SIPP)di pn surabaya diduga data inputnya stagnan tidak berubah,ketika ditanyakan ke Alex adam humas PN surabaya,Alex enggan meberikan komentarnya dengan dalih sedang dinas luar kota,dan Alex mengarahkan agar konfirmasi saja ke humas suparno,kiranya suparno tidak ada komentarnya alias membisu.

Berikut SMS media ini ke humas PN melalui tilpon genggamnya”
pagi pak huas saya wartawan yg setiap hari ngepos di PN Surabaya mohon infonya terkait update SIPP pn klas 1 surabaya kebanyakan informasinya tidak update seperti biasanya ,kondisi sebelumnya setelah pukul 00.01 inormasinya di SIIP sudah berubah data inputnya yg diakses ke SIPP adalah data baru (update baru)dari hasil persidangan hari kemarin.

pertanyaanya apakah PN sby kekurangan petugas IT yg dimiliki sehingga setiap harinya petugas tidak mampu meng handle atau kewalahan memasukan data input yg masuk setiap harinya

atau diduga tidak profesionalnya petugas IT atau adanya konspirasinya antara panitera dan petugas ITsehingga banyaknya data yg sudah beberapa hari ini belum terupdate atau belum berubah atau sengaja dibuat sedemikian rupa kondisnya

ada banyak data atau perkara pidana yg tercatat oleh kami hingga kini belum berubah di SIPP.PN Surabaya .

ada beberapa data yang disamarkan isiannya semisal tuntutan dan putusannya di SIPP bleng alias kosong ( perkara narkoba ) terkait perkara yg diduga bermuatan positif atau yg sebelumnya sudah adanya upaya win win solution.

untuk melengkapi pemberitaan
mohon penjelasan dan informasinya terkait update SIPP setip harinya ,matur nuwun sebelumnya.

Kiranya humas PN tidak berkenan untuk dimintai keterangan lantaran sedang dinas luar diluar kota,ke pak Parno aja yang mewakili humas” ucap Alex. Ketika diteruskan konfirmasi kesuparno hakim yang tinggal hitungan hari ini pensiun enggan memberikan koment sama sekali alias membisu .

Hingga berita ini diturunkan belum didapat jawaban dari umas PN Surabya (red ).
——————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button