
Lintas Hukrim -Jakarta(4/9/24) Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang distribusi konten perjudian secara elektronik. Undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam penyebaran atau fasilitasi perjudian online, termasuk direktur bank yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Direktur bank yang terbukti memfasilitasi perjudian online dapat dikenai hukuman hingga enam tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Selain sanksi pidana, pemerintah juga berhak menyita uang hasil perjudian yang berada dalam sistem perbankan sebagai hak negara. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem perbankan Indonesia dari aktivitas ilegal.
Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi administratif dan disipliner bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan ini. Sanksi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait distribusi konten perjudian elektronik. Pihak berwenang menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari langkah besar untuk menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi Indonesia.
Dalam unggahan di media sosial, banyak warganet yang memberikan pendapat mereka tentang peraturan baru ini. Sebagian besar mendukung tindakan tegas pemerintah, namun ada juga yang khawatir tentang implementasinya di lapangan.
Pemerintah melalui akun media sosial resmi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi potensi pelanggaran undang-undang ini, demi menjaga Indonesia bebas dari dampak perjudian online.