Umbar Lois Gustafo Aniaya Peminjam Rp100 Ribu, Korban Alami Luka Berat pada Mata

Surabaya,LintasHukrim –[1/12/25] Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Umbar Lois Gustafo mengungkap kronologi sederhana yang berubah jadi brutal hanya karena pinjaman uang Rp100 ribu. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 di teras rumah Liandy Putra Pratama di kawasan Kedurus, Surabaya.
Kasus berawal pada Jumat, 4 Januari 2024 ketika Liandy meminjam Rp100 ribu kepada Daffa. Karena tak punya uang, Daffa kemudian meminjamkan dana tersebut dari Umbar Lois Gustafo. Uang diserahkan malam itu juga, dan Liandy berjanji akan mengembalikan pada hari Kamis berikutnya.
Saat hari yang dijanjikan tiba, Liandy masih belum memiliki uang. Sekitar pukul 16.00 WIB, empat pria tak dikenal datang ke rumahnya, disusul kedatangan Umbar bersama Daffa. Ketika diberi penjelasan bahwa uang baru bisa dikembalikan besok atau lusa, Umbar langsung tersulut emosi.
Ia memukul hidung Liandy satu kali dengan tangan kanan, lalu melanjutkan serangan dengan kedua tangan secara bergantian ke bagian kepala hingga korban tersungkur. Pemukulan itu mengakibatkan luka lecet pada mata, robekan pada pipi, serta cedera pada selaput mata sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor VER/81/I/KES.3/2024.
Pemeriksaan lanjutan oleh dokter mata dari Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur menunjukkan kerusakan pada kornea dan lensa mata kanan. Korban kini hanya bisa melihat cahaya dan bayangan kabur, dan peluang pulih dinilai tipis tanpa transplantasi kornea.
Atas perbuatannya, Umbar didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, disertai dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) KUHP. Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.





