Headline

Tuntutan Tertunda 5 Kali, Jaksa Hanya Tuntut 10 Bulan — Hakim Vonis Eko 15 Bulan

LINTAS HUKRIM – SURABAYA, (19/6/25) Sidang putusan atas nama Eko Suwanjali bin Parmun, terdakwa perkara judi online, menyisakan catatan kritis dalam proses penegakan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 10 bulan penjara. Ironisnya, kasus ini terjadi di tengah gencarnya kampanye pemerintah memberantas perjudian daring.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya, S.H. menyatakan Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, yakni mempergunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun demikian, jaksa tidak mencantumkan Pasal 303 KUHP sebagai dakwaan utama, sebagaimana lazimnya diterapkan dalam perkara judi online yang dianggap sebagai profesi atau mata pencaharian.

Padahal dalam persidangan terungkap bahwa Eko secara aktif melakukan aktivitas perjudian online sejak November 2024 menggunakan aplikasi Quark Play. Ia membuat akun sendiri, menyetor dana lewat aplikasi DANA ke rekening bandar, dan memainkan permainan slot jenis Gates of Olympus dengan taruhan mulai Rp20.000, berharap memperoleh kemenangan yang ditandai dengan munculnya tulisan “BIG WIN”, “MEGA WIN”, hingga “SUPER WIN”.

Sementara itu, pemerintah melalui berbagai pernyataan resmi dan tindakan aparat tengah menggalakkan perang terhadap perjudian digital, mengingat maraknya praktik yang menyasar kalangan masyarakat bawah. Dalam kasus-kasus serupa, terdakwa umumnya dijerat Pasal 303 KUHP sebagai pasal utama, karena dianggap mencari nafkah dari perjudian.

Namun, tuntutan terhadap Eko justru tergolong ringan dan tidak merepresentasikan atensi negara terhadap perjudian online. Bahkan, proses penuntutan sempat tertunda hingga lima kali sidang, tanpa alasan resmi yang dijelaskan ke publik. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah komitmen pemberantasan judi online hanya berhenti di tataran retorika?

Sebaliknya, majelis hakim yang dipimpin oleh Darwanto, S.H. bersikap lebih tegas. Dalam putusannya, hakim menyatakan:

“Menyatakan Terdakwa EKO SUWANJALI BIN PARMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan bermain judi sebagaimana yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.”

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Poco X3 Pro warna biru disita untuk negara.

Diketahui, Eko tampak kecewa atas putusan ini, mengingat ia berharap vonis sejalan dengan tuntutan jaksa yang lebih ringan. Namun harapan itu pupus ketika hakim memutuskan lebih berat dari tuntutan, sebagai bentuk ketegasan terhadap maraknya praktik judi online di masyarakat.

Berita Lainnya

Back to top button