Tuntutan 1 Tahun, Vonis 2 Tahun: Mantan Sales Digulung Hukum karena Penggelapan Uang Perusahaan
LintasHukrim-Surabaya,(19/12/24 )Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Evan Andriavano Lalensang (30), mantan sales CV. Lancar Rejeki Bersama, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 74.689.000,-. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang yang digelar hari ini
Evan Andriavano mulai bekerja sebagai sales di CV. Lancar Rejeki Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kain tenun, sejak 2017. Tugasnya meliputi menjual produk, menagih pembayaran dari pelanggan, dan mengumpulkan nota piutang untuk disetorkan ke perusahaan.
Namun, sejak 15 Januari hingga 26 Juli 2024, Evan memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan dana perusahaan. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, terdakwa mengunjungi sejumlah toko pelanggan, termasuk Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, Toko Warna-Warni Bojonegoro, dan lainnya untuk menagih pembayaran piutang.
Setelah menerima pembayaran, Evan mengubah nomor rekening perusahaan yang tertera pada nota menjadi nomor rekening pribadinya di Bank BCA. Ia kemudian membuat nota tanda terima palsu, seolah-olah toko-toko tersebut belum membayar. Akibatnya, dana pembayaran dari sejumlah pelanggan tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
Perusahaan baru menyadari adanya kecurangan setelah melakukan audit keuangan yang menunjukkan adanya piutang fiktif. Setelah penyelidikan, perusahaan menemukan bahwa Evan telah memalsukan nota pembayaran dan menyalurkan uang ke rekening pribadinya. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 74.689.000,-.
Evan didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 12 Desember 2024, JPU Suparlan Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan dan dampak terhadap perusahaan.
Namun, dalam sidang putusan pada 19 Desember 2024, Majelis Hakim yang dipimpin Khadwanto menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni dua tahun penjara.
“Hukuman ini memang pantas diberikan karena perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan bisnis,” ujar Hakim Khadwanto dalam amar putusannya.
Atas keputusan ini, Evan Andriavano Lalensang tetap ditahan untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Keputusan ini juga menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya integritas dalam dunia kerja serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang merugikan perusahaan.