Tuntuta Jaksa untuk Soeskah Eny Marwati: 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

Surabaya,LintasHukrim – Agenda sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 September 2025. Persidangan kali ini memasuki tahap penting, yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Basuki Wiryawan, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh PN Surabaya.
Adapun dalam tuntutan tersebut, JPU juga menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair terkait pembuatan surat palsu, namun terbukti pada dakwaan subsidair yakni pemakaian surat palsu.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait perkara perdata yang menjadi objek sengketa—antara lain salinan putusan PN Surabaya No. 585/Pdt.G/1994/PN.Sby, putusan PT Surabaya No. 729/Pdt/1996/PT.Sby, serta memori kasasi—tetap terlampir dalam berkas perkara.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kendalsari Selatan, Surabaya, yang melibatkan saksi Linggo Hadiprayitno dan terdakwa. Terdakwa diduga menggunakan surat keterangan palsu dari Kelurahan Ngagelrejo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas dasar surat tersebut, MA sempat mengabulkan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.





