Truk Bermuatan Pupuk Subsidi Dihentikan Polisi, Dua Terdakwa Diseret ke PN Surabaya

Surabaya,LintasHukrim– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan terdakwa Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, Selasa (7/10/2025). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama seorang lain bernama Akhmad Fadholi (berkas terpisah) diduga memperjualbelikan pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa izin resmi. Aksi mereka terbongkar setelah tim Satreskrim Polrestabes Surabaya menghentikan truk bermuatan pupuk di Jalan Raya Kenjeran pada 13 Juli 2025 dini hari.
Penyidik menemukan pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya boleh disalurkan kepada kelompok tani. Dari hasil penyelidikan, pupuk itu dibeli Reza dari Akhmad Fadholi seharga Rp140 ribu per karung, lalu dijual kembali kepada pembeli di Bojonegoro seharga Rp175 ribu per karung untuk mendapatkan keuntungan.
Jaksa menyebut, pupuk subsidi tersebut berasal dari luar jalur resmi distribusi pemerintah. Kedua terdakwa juga tidak memiliki izin usaha penyaluran pupuk bersubsidi.
Atas perbuatannya, Zaini dan Reza didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.





