Transaksi Besi Pakai Giro Kosong, Peter Suyatmin Divonis 1 Tahun 8 Bulan,

Surabaya, LintasHukrim.Com – Terdakwa Peter Suyatmin divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan transaksi pembelian material besi bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Muhamad Salam Giribasuki menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Kasus ini bermula saat terdakwa memesan material besi dengan mengatasnamakan CV Asahan Sakti kepada PT Citra Pacific Energi. Untuk pembayaran, terdakwa menyerahkan dua lembar bilyet giro senilai total Rp891,6 juta.
Namun, saat dicairkan, giro tersebut ditolak bank karena rekening telah ditutup dan tidak memiliki saldo. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp891,6 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.





