HeadlineHukum & Kriminal

Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

LintasHukrim- Toni Sutikno (56), warga Perumahan Darmo Hill Blok M Nomor 23 Surabaya, dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Benny Saputro, Manager Operasional PT Colliers International Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang diwakili Siska Christina menyatakan, Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toni Sutikno dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” ujar Siska dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/11).

 

Kasus ini bermula pada 7 Mei 2024 saat saksi Muhammad Yahya Septyawan dan Ilzam Akbar, petugas keamanan Perumahan Darmo Hill, membagikan surat pemberitahuan hasil kasasi Mahkamah Agung kepada warga. Toni yang tidak setuju dengan pembagian surat tersebut marah-marah, merampas, dan membuang surat-surat itu ke jalan.

Saksi Danang Fitrian, kepala keamanan perumahan, mencoba mengambil surat-surat tersebut, tetapi Toni tetap melarang. Ketika Benny Saputro datang untuk menyelesaikan masalah, Toni diduga mencekik leher Benny dan mengancam akan menggunakan senjata tajam.

Visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara mencatat luka memar dan lecet di leher Benny sebagai akibat penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum Toni, Syahril Syam, membantah dakwaan JPU, menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan. “Bukti yang diajukan JPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami meminta pembebasan klien kami,” tegas Syahril.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini memberi kesempatan kepada Toni untuk mengajukan pembelaan atau banding. Namun, Toni menyerahkan keputusan tersebut kepada pengacaranya.

Kasus ini akan dilanjutkan dalam sidang pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.(Red)

Berita Lainnya

Back to top button