Tolak Pergi dari Rumah yang Sudah Dijual, Sri Endah Dituntut 6 Bulan dan Divonis 3 Bulan Penjara

Lintas Hukrim, Surabaya — Perkara pidana perdata bercampur yang melibatkan terdakwa Sri Endah Mujiati binti Somo Slamet Somodiwiryo akhirnya berujung vonis pidana penjara selama 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 4 Mei 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, SH., MH.
Sebelumnya, pada sidang Kamis, 17 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Barang siapa dengan melawan hukum masuk dengan memaksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau berada di situ dengan melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau suruhannya,”
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
JPU dalam surat tuntutannya menyatakan:
Menuntut terdakwa Sri Endah Mujiati dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Menyita dan menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sertifikat Hak Milik No. 710 atas nama Drs. The Tomy.
Akta PPJB Nomor 13 tanggal 7 Januari 2016 di hadapan Notaris Sujadi, SH.
Akta Kuasa Menjual Nomor 14 tanggal 7 Januari 2016.
Akta Jual Beli Nomor 154/2017 tanggal 21 Juli 2017 di hadapan Notaris Vivi Soraya, SH.
Kwitansi senilai Rp500.000.000 tertanggal 7 Januari 2016 atas nama Drs. The Tomy kepada Sri Endah Mujiati.
Perkara ini bermula dari jual beli tanah seluas 316 meter persegi milik terdakwa di Jalan Jemursari VIII No. 130 / Wonocolo VII No. 31, Surabaya kepada saksi korban Drs. The Tomy seharga Rp500 juta pada tahun 2013 dan 2016.
Pembayaran dilakukan dua tahap:
Transfer tahun 2013 sebesar Rp368.500.000
Tunai tahun 2016 sebesar Rp131.500.000 di hadapan Notaris Sujadi, SH.
Dokumen PPJB, kuasa menjual, dan AJB resmi telah dibuat. Namun, meski sudah lunas dan sertifikat dibalik nama, terdakwa tetap menempati properti tersebut dan tidak bersedia pergi, bahkan setelah disomasi pada Juni 2021.
Belakangan terungkap bahwa 70 m² dari tanah itu sudah dijual terdakwa secara bawah tangan kepada Joni Suloso sejak tahun 2011. Lahan tersebut kini dipakai sebagai tempat parkir dan tak pernah dikuasai oleh The Tomy.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan tetap menduduki lahan yang bukan lagi miliknya.
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian dan hilangnya hak penggunaan atas lahan oleh korban.
Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Akhirnya, hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan — lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sehingga vonis ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).