Tipu-Tipu Jual Emas Antam, Terdakwa Panji Wicaksono Diadili.

Reporter : Achmat Mudzakir
TF : Terdakwa Panji usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, LintasHukrim,Com– Ulah tipu-tipu penjualan emas Antam menyeret Muhammad Panji Wicaksono ke kursi pesakitan. Pria tersebut harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa membeberkan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Iddo Laksono Hartanto.
Perkara ini bermula pada 9 September 2025. Saat itu terdakwa menawarkan logam mulia Antam kepada korban. Rinciannya, emas Antam ukuran 10 gram sebanyak 9 keping dan ukuran 5 gram sebanyak 4 keping. Totalnya 13 keping emas dengan nilai sekitar Rp211,9 juta.
“Korban yang percaya kemudian menyetujui transaksi tersebut. Ia lantas mentransfer uang pembelian ke rekening BCA atas nama terdakwa Muhammad Panji Wicaksono dengan nomor 8162034358,” kata Duta Mellia di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/26).
Lebih lanjut, Mellia menyebut terdakwa berjanji akan mengirim emas tersebut pada 10 September 2025 malam.
Namun janji tinggal janji. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa justru menelepon Dian Kurniati, istri korban, dan mengaku tas berisi emas miliknya hilang di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kehilangan tas yang diklaim berisi emas Antam seberat 200 gram. “Dalam laporan itu, terdakwa menyebut mengalami kerugian sekitar Rp400 juta,” ucapnya.
Mellia mengungkap bahwa belakangan, keterangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan korban. Pada 13 September 2025, keduanya sempat bertemu di rumah terdakwa di Dusun Gendol, Pakukerto, Sukorejo, Pasuruan untuk mediasi pengembalian uang pembelian emas sebesar Rp229 juta.
“Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Uang korban tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi hingga berujung penangkapan.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp229 juta,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan.





