Tipu Muslihat Viang Hanggra Wibowo Terbongkar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya

Surabaya,LintasHukrim — Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada 23 Oktober 2025, Viang Hanggra Wibowo akhirnya mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana disampaikan para saksi di persidangan. Terdakwa juga menyatakan menyesal atas tindakannya, namun hingga kini belum berinisiatif melakukan perdamaian atau mengembalikan kerugian para korban.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (10/10/2025), Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya menjadi panggung terbongkarnya tipu muslihat Viang Hanggra Wibowo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim mendengarkan kesaksian korban dan saksi lain yang menyingkap rentetan tipu daya terdakwa, yang berujung pada kerugian puluhan juta rupiah serta luka fisik pada korban.
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika terdakwa Viang Hanggra Wibowo menghubungi saksi Slamet Subagio, pemilik kendaraan Honda CBR Sport nomor polisi L-3582-BAF warna merah tahun 2023.
Dalam kesaksiannya, saksi Slamet menuturkan bahwa perkenalannya dengan terdakwa berawal karena terdakwa merupakan nasabah di bank tempat anaknya bekerja. Terdakwa beberapa kali berkunjung ke rumah Slamet dengan membawa oleh-oleh dan bersikap meyakinkan.
Saat terdakwa kembali berkunjung dan melihat saksi sedang memotret motor Honda CBR miliknya yang akan dijual, terdakwa langsung menawar motor tersebut.
“Dia bilang mau beli motor saya, tapi hanya bisa DP lima juta. Saya bilang tidak mau kalau cuma DP. Lalu dia menawarkan skema lewat bank — BPKB saya dimasukkan ke bank dulu, nanti yang dari bank untuk melunasi pembelian,” jelas saksi Slamet di hadapan majelis hakim.
Karena percaya, terlebih terdakwa dikenal oleh anaknya, saksi Slamet akhirnya menyerahkan BPKB motor Honda CBR itu kepada terdakwa. Namun bukannya diserahkan ke pihak bank, BPKB tersebut justru diberikan terdakwa kepada saksi Yulianita sebagai jaminan utang.
Beberapa waktu kemudian, saksi Slamet mulai curiga karena uang pembayaran tak kunjung diterima. Ia berulang kali mencoba menghubungi terdakwa, namun selalu dihindari dengan alasan “proses bank belum cair.”
Merasa ditipu, saksi Slamet akhirnya memancing terdakwa dengan janji investasi Rp10 juta agar terdakwa mau muncul. Saat berhasil ditemui, Slamet langsung menanyakan keberadaan BPKB motor. Kepada Slamet, terdakwa Vian mengaku bahwa BPKB tersebut sudah berada di tangan orang BRI dan sedang dalam proses.
Setelah didesak untuk segera menyerahkan BPKB tersebut, terdakwa Vian membawa saksi Slamet ke rumah saksi Yulianita yang diakuinya sebagai orang BRI. Saksi Slamet menuturkan, terdakwa turun dari mobil dan memintanya tetap di dalam. Dari kejauhan terlihat perdebatan antara terdakwa dan saksi Yulianita yang membuat Slamet curiga. Ia kemudian turun dan mengetahui bahwa saksi Yulianita juga merupakan korban penipuan terdakwa Vian.
Keterangan saksi Frits Jimmy, yang turut hadir saat Slamet menyerahkan BPKB kepada terdakwa, memperkuat kesaksian korban.
“Saya lihat sendiri BPKB itu dikasih Vian di rumah Pak Slamet,” ujar Frits di persidangan.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, saksi Yulianita mengaku juga menjadi korban penipuan terdakwa. Terdakwa memanfaatkan hubungan pribadi dengan saksi untuk meminjam uang secara bertahap dengan dalih modal usaha, yang totalnya mencapai Rp260 juta.
Menurut saksi Yulianita, terdakwa Vian menyerahkan BPKB motor CBR kepadanya dan mengaku bahwa BPKB tersebut milik klien yang menunggak pembayaran.
“Dia bilang itu BPKB milik kliennya yang tidak bisa bayar, suruh saya pegang dulu sebagai jaminan. Ternyata itu BPKB milik orang lain yang dia tipu juga,” tegas Yulianita.
Belakangan diketahui, terdakwa menjalankan modus gali lubang tutup lubang, menipu satu korban untuk menutupi utangnya kepada korban lain. Saat saksi Slamet dan saksi Yulianita dipertemukan, barulah terungkap bahwa BPKB tersebut bukan milik klien manapun dan tidak dipegang oleh pihak BRI, melainkan hasil tipu daya berantai dari terdakwa.
Hingga persidangan berlangsung, terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk melakukan perdamaian.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menjadwalkan agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
 
				 
					




