Tipu Korban Lewat Transaksi Properti Bodong, Erick Julianus Winardi Duduk di Kursi Pesakitan

Surabaya ,Deadline,id– Terdakwa Erick Julianus Winardi didakwa menipu korban Geo Ferdy melalui transaksi jual beli rumah fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini melibatkan terdakwa Erick Julianus Winardi dan korban Geo Ferdy, seorang pengusaha pemasok buah sekaligus pemilik klinik kesehatan. Penuntutan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, S.H., Raden Ayu Rita Nurcahya, S.H., dan Erna Trisnaningsih, S.H.
Terdakwa didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menawarkan rumah di bawah harga pasar, padahal rumah tersebut bukan miliknya dan tidak pernah diperjualbelikan sebagaimana yang dijanjikan.
Peristiwa bermula sejak Agustus 2024, saat korban berkenalan dengan terdakwa. Transaksi keuangan terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024, sementara fakta penipuan terungkap pada Maret 2025. Tuntutan dibacakan dalam persidangan Kamis, 12 Februari 2026.
Rumah yang dijadikan objek penipuan beralamat di Villa Valensia VII, Wiyung, Kota Surabaya. Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menilai terdakwa sejak awal tidak memiliki hak atas rumah yang ditawarkan. Terdakwa menggunakan pengakuan palsu, mengatasnamakan pamannya, serta menyampaikan informasi tidak benar terkait kepemilikan rumah dan proses balik nama sertifikat untuk meyakinkan korban menyerahkan uang.
Terdakwa menawarkan satu unit rumah dengan harga Rp650 juta dan menjanjikan proses balik nama dalam waktu singkat. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap, yakni Rp400 juta dan Rp250 juta, ke rekening terdakwa. Namun hingga berbulan-bulan, sertifikat tidak pernah diserahkan dan alasan terdakwa terus berubah-ubah.
Kecurigaan korban memuncak setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah dan konfirmasi ke notaris. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa rumah tersebut bukan milik pihak yang diklaim terdakwa, serta tidak pernah ada transaksi jual beli sebagaimana dijanjikan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.





