Tipu gelap dan penadah dapat hadiah tuntutan Ringan dari jaksa
LintasHukrim-Surabaya,Terdakwa Melfian Harumansyah Kusuma Bin Anton Teguh dengan perkara nomor 1323/Pid.B/2024/PN Surabaya oleh jaksa penuntut umum Anggraini dari kejari surabaya terdakwa disangka melanggar pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan .
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 ribu.
Diuraikan dalam SIPP disebutkan bahwa terdakwa Melfian Harumansyah menggelapkan satu unit sepeda motor honda scopy warna hitam milik korban Fabir Nirwantoko .
Spesifik sepede motor scoppy warna hitam No Pol AG -4177- VBD, tahun 2020, nomor rangka MH1JM021XLK020094, Nomor mesin JM02E1020116 atas nama Siti Maratus Solikah alamat Ds. Mlilir Rt. 003 Rw. 004 Kel. Mlirir kec Brebek Kab. Nganjuk semuanya masih standart milik saksi Fabir Nirwantoko.
Singkatnya dengan segala tipu muslihatnya terdakwa Melfian sudah mengusai motor scoppy milik Fabir Nirwantoko tersebut dan minta tolong kepada Pujiono ( berkas terpisah ) no 1322 untuk dicarikan pembeli.
Pujiono sambil melakukan aktifitas sehari hari memasak mie ayam untuk dijual ,mengiyakan ” nanti kalau ada yang cari tak kabari ” jelas mujiono,karena Pujiono beranggapan motor tersebut lengkap surat suratnya, pujiono dengan terdakwa mempunyai hubungan pertemanan lama dan kenal dengan orang tuanya cukup berada dia tetangga sejak kecil sekitar 25 tahun dan Pujiono tidak ada curiga apapun terhadap erdakwa” ungkap Pujiono kepada wartawan media ini diwarungnya ( 21/9/24).
kemudian saksi Pujiono menghubungi saksi Harmaji alias Heri ( berkas terpisah ) no 1322 dan mengatakan bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor merk Honda Scoopy, tidak lama kemudian saksi Harmaji alias Heri datang ketempat saksi Pujiono yang berjualan mie ayam didepan Masjid Al Kudus Jl. Semolowaru Elok – Surabaya dan bertemu serta berbicara dengan terdakwa Melfian.
Yang kemudian terdakwa minta tolong kepada saksi Harmaji alias Heri agar dicarikan pembeli sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : AG-4177-VBD tahun 2020 warna hitam milik temannya yang sedang merantau yang hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB nya dengan harga Rp. 7.000.000.
Selanjutnya saksi Harmaji alias Heri menghubungi saksi Choirul Huda (berkas terpisah ) yang mengatakan bahwa ada orang ( terdakwa Melfian ) akan menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : AG-4177-VBD tahun 2020 warna hitam yang hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB nya dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Singkatnya saksi Choirul Huda tertarik disepakati untuk bertemu di belakang Masjid Al Kudus Jl. Semolowaru Elok , kemudian choirul Huda menghubungi mengajak saksi Achmad alias Cak Mad Bin Mansyur ( berkas terpisah ) untuk melakukan nego penawaran sepeda motor yang akan dijual tersebut.
Kemudian saksi Choirul Huda,Acmad als cak mad, terdakwa Melfian dan saksi Harmaji janji ketemuan di belakang Masjid Al Kudus Jl. Semolowaru Elok – Surabaya. Kemudian terdakwa Melfian mengatakan bahwa ia akan menjual 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : AG-4177-VBD tahun 2020 warna hitam yang hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB nya karena BPKB nya terbakar dalam musibah kebaran rumah dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Ditempat yang telah disepakati terjadilah tawar menawar antara saksi Choirul Huda dan terdakwa Melfian dan akhirnya disepakati dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah dilakukan pembayaran kemudian terdakwa Melfian menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol : AG-4177-VBD tahun 2020 warna hitam yang hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB nya tersebut kepada saksi Choirul Hudah alias Huda Bin Sadak .
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Fabir Nirwantoko mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ( red ).
UNTUK DIKETAHUI :
1.Terdakwa Melfian Harumansyah Kusuma perkara (penipuan & penggelapan) nomor 1323/Pid.B/2024/PN Surabaya,pasal 372 jo 378 JPU ANGGRAINI pada tuntutanya pada selasa 27 agustus 2024 dengan pidana penjara Lima( 5) Bulan Penjara pada. (10/9/24) diputus oleh majlis hakim 4 bulan 15 hari kurungan penjara.
2.saksi Pujino als jambul dan saksi Harmaji alias Heri ( berkas terpisah ) nomo Perkara1322/Pid.B/2024/PN Surabaya
JPU DUTA MELLIA SH Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP divonis masing masing 4 bulan ( 29/8/24 ).
3.Saksi Choirul Huda als Huda bin sadak dan Achmsd alias Cak mad bin mansyur (berkas terpisah) nomor perkara Nomor 1414/Pid.B/2024/PN Sby Jpu.FATHOL RASYID SH pasal 480 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ( Penadahan) divonis masing masing cuman 8 bulan 18/9/24,(Red)
————————————————————–
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).