Hukum & Kriminal

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Surabaya,LintasHukrim – Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print- 33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025, hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara ( ekspose ) dan disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan saat penyidikan dalam proses pemeriksaan :
25 (dua puluh lima) Kepala Sekolah SMK Swasta Penerima Hibah pada 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur .

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim (PA),Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim,Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK,Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur,Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jawa Timur,Penyedia Barang/Jasa (Rekanan/kontraktor), Vendor/ditributor

Kasus Posisi :
Pada Tahun 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terdapat anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang diserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta, dengan sumber dama APBD Jatim sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah),Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut.

Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Penerima Hibah Berupa Barang, jenis barang dan nilai barang yang akan di hibahkan kepada penerima,bahwa dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana Hibah barang menjadi 2 (dua) paket pekerjaan/ pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu :

Paket 1 meliputi 12 (dua belas) SMK Swasta,Paket II meliputi 13 (tiga belas) SMK Swasta
dengan cara tender/lelang.
Bahwa telah ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu :
PT. DESINA DEWA RIZKY
Paket I dengan Kontrak nomor : 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 ditandatangani antara HUDIYONO selaku PPK dengan DJONO TEHYAR selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky.
Nilai Kontrak sebesar Rp.30.504.782.066,00 (tiga puluh milyar lima ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam puluh enam Rupiah).

PT. Delta Sarana Medika
Paket II dengan Kontrak Nomor : 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 ditandatangani antara HUDIYONO selaku PPK dengan SUBAGIO (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika.
Nilai Kontrak sebesar Rp.33.062.961.725,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

Bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 serta ditemukan adanya kemahalan harga.

Bahwa terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan ditemukan perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, kewenangan antara lain :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Ketentuan lainnya

Bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Maret 2025 sejak pukul 10.00 WIB sampai saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan berdasarkan pasal 34 KUHAP “jika dalam keadaan mendesak dan sangat perlu” dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-430 /M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dibeberapa tempat di Kota Surabaya yaitu :
1. Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur
2. Kantor Penyedia Barang/rekanan
3. 2 (dua) Rumah/Tempat tinggal yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.

Bahwa penggeledahan saat ini tim penyidik mencari :
1. Dokumen/surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah
2. Barang bukti elektronik (BBE) berupa handphone dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah
Bahwa dokumen/surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Selanjutnya tim penyidik mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli yang terkait, koordinasi dengan Tim dari BPKP dalam rangka Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan dengan alat bukti tersebut Tim Penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi.

Demikian press release atau siaran pers ini disampaikan sebagai informasi perkembangan penanganan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button