Tiga Perempuan Kompak Edarkan Sabu di Surabaya, Terancam Hukuman Berat

SURABAYA ,LintasHukrim–[6/9/25] Tiga perempuan muda harus berurusan dengan hukum setelah didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Ketiganya adalah Nurul Afrillya binti Budi Setiyono, Sisilia Martha binti Suwoto, dan seorang rekannya yang ikut dalam transaksi barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Islamic Center Surabaya pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui para terdakwa bermufakat jahat tanpa hak untuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nurul awalnya membeli dua kantong plastik berisi sabu seberat 0,122 gram dan 0,003 gram dari seorang bernama Viky yang tengah menjalani hukuman di Lapas Porong. Pembelian dilakukan menggunakan uang milik Sisilia sebesar Rp750 ribu. Tidak berhenti di situ, keduanya kembali membeli satu paket sabu dari Trobel Boys (DPO) seharga Rp300 ribu di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan.
Pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, polisi yang sudah melakukan pengintaian akhirnya melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu total seberat 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu set alat hisap, dua scrop sedotan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik No. Lab: 05321/NNF/2025 memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Sidang perdana yang berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.





