Tiga Penjual Kopi di Kya-Kya Tuding Menuding Soal Pencurian Motor Rekan Sendiri

Surabaya , LintasHukrim– [26/11/25] Sidang perkara pencurian motor Honda PCX milik Moch Sahroni di Pengadilan Negeri Surabaya kembali memanas. Tiga pedagang kopi yang setiap hari mangkal di kawasan Kya-Kya Kembang Jepun malah saling menuding sebagai pengatur skenario pencurian. Ketiganya, Eka Mutiara (22), Suwaibatul Aslamiyah (28), dan Muhammad Rahmada alias Mada (22), kini duduk sebagai terdakwa atas dugaan mengambil motor merah berpelat L 6997 CAM pada 15 Agustus 2025 di parkiran Mie Gacoan Jalan Kenjeran.
Dalam persidangan, Suwaibatul dan Eka menyebut rencana itu bermula dari ajakan Mada. Mereka mengungkap bahwa Mada sedang terjepit masalah ekonomi karena jualan kopi sepi dan membutuhkan uang untuk biaya persalinan istri ponakannya. Dari situ muncul ide mengambil motor milik teman sendiri. Bahkan, sebelum eksekusi, Mada sudah terlebih dulu mengambil kunci motor korban pada 7 Agustus 2025 dari dalam tas di lapak kopi.
Namun fakta sidang justru mengarahkan sorotan balik kepada Mada. Ia mengaku sudah memberikan kunci PCX itu kepada Suwaibatul pada tanggal 7, tetapi keterangan tersebut langsung terbantahkan di ruang sidang. Suwaibatul ternyata menolak kunci itu, dan penolakan itu pun diakui sendiri oleh Mada. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi majelis: jika Suwaibatul benar dianggap sebagai otak pencurian, mengapa ia menolak kunci sejak awal?
Keganjilan tidak berhenti di situ.
Bila Mada memang bukan dalang, mestinya usai ditolak pada 7 Agustus, kunci itu dikembalikan kepada pemiliknya, Sahroni. Fakta menunjukkan hal sebaliknya: kunci tetap berada di tangan Mada hingga hari pencurian. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa justru Mada-lah pengatur rencana, terlebih ia kemudian menyuruh Suwaibatul dan Eka mengambil motor sambil memancing korban dengan pesanan gojek offline palsu.
Keterangan Mada yang berubah-ubah menjadi catatan tersendiri di persidangan. Pada awalnya ia menyebut kunci ditolak, kemudian mengubah ceritanya menjadi “disuruh tahan”.
Ketidakkonsistenan itu membuat konstruksi ceritanya tampak rapuh. Kesaksian pihak Polsek setempat juga menyebut tidak ditemukan niat mencuri pada diri Suwaibatul dan Eka, sementara motif Mada yang terdesak ekonomi justru tampak jelas dan tidak ia bantah.
Eksekusi pun berlangsung sesuai arahan Mada. Saat korban tiba di Mie Gacoan akibat pesanan palsu, Eka mengambil motor dari parkiran dan membawanya hingga ke Suramadu. Di sana motor diserahkan kepada dua orang yang kini berstatus DPO, Feri dan Dhani. Belakangan terungkap bahwa ketiga terdakwa justru turut ditipu oleh dua buron tersebut. Motor digasak, uang hasil penjualan tak pernah muncul, dan Feri serta Dhani lenyap tanpa jejak.
Sidang juga mengungkap bahwa Mada justru mendatangi korban dan menuding Suwaibatul serta Eka sebagai pelaku, bahkan merancang skenario agar keduanya ditangkap di lapak Kya-Kya. Langkah itu dinilai hakim sebagai upaya menghapus jejak perannya sendiri.
Perbuatan ini menyebabkan korban merugi Rp32 juta. Ketiga terdakwa sudah ditahan sejak 18 Agustus 2025 dan menunggu lanjutan pembuktian di persidangan. Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa 1 dan 2, Risang Aji Baskoro Putro dan R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menegaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan klien mereka tidak memiliki niat awal mencuri dan justru terperdaya oleh Mada serta dua DPO yang hingga hari ini belum ditemukan.





