HeadlineHukum & Kriminal

Tiga Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap Ditahan 14 Hari Di Ruang Isolasi Rutan Kejati Jatim

LintasHukrim – Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) rabo ( 23/10) ,diantaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena diduga menerima suap terkait memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Tiga tersangka ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari kedepan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Penempatan tiga hakim yang ditangkap Kejagung di ruang isolasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati Mia. Ia menyatakan, penahanan terhadap tiga hakim itu dilakukan di Kejati Jatim dikarenakan locus perkara ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” pungkasnya, Kamis (24/10).

Ia menjelaskan, untuk saat ini ketiga hakim tersebut di tahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Ketiga hakim itu, diakuinya tidak langsung ditempatkan bersama dengan tahanan lainnya. Melainkan, ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Ia menyebut, hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru.

“Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.

Sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” pungkasnya.

Ia pun menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini merupakan sepenuhnya murni sebagai sebuah proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh Jawa Timur.

“Jadi pelimpahan perkara ke PN (pengadilan Negeri) dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya.

“Kami hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” tambahnya.

Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button