HeadlineHukum & Kriminal

Thr Oknum Panitera PN Surabaya Akui Meminta Uang Kepada Pemohon Meminta Beritanya Di Take Down

LintasHukrim – Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan (Thr ) oknum panitera PN surabaya meminta uang kepada pemohon perdata permohonan dalam perkara lain lain nomer perkara 2293/Pdt.P/2024/PN Sby .

Dengan terang terangan oknum panitera (Thr) melalui chat WA nya (red) dengan Td pemohon ,dengan dalih untuk mempercepat proses penetapan (Thr) meminta uang sejumlah 500 ribu dan waktu itu minta ditambah .

Dan GPL uang 500 tersebut oleh (Thr) diminta didepan pintu ruang sidang kartika 1(14/10) ,sambil berucap kepada pemohon Td sudah nggak usah kesini lagi ,nanti berkasnya diambil di PTSP “ucap Thr.

Maka ramailah pemberitaan di beberapa media online tekait adanya dugaan oknum panitera PN Surabaya meminta minta uang kepada pemohon perdata permohonan.

Senen (28/10/24) (Thr ) chat WA melalui hp dengan wartawan media ini yang menyatakan permohonan maaf karena khilaf dan mengakui dirinya meminta uang kepada pemohon ,dan minta tolong agar berita yang sudah naik dibeberapa media diturukan ( take down ) .

Kiranya permohonan (Thr) yang meminta agar beritanya di take down hinga sore tidak ada peyelesaian untuk menemui para wartawan yang menaikan beritanya .

Selasa (2/10/24) melalui tilpon genggamnya wartawan ini mencoba SMS dan menanyakan kepada Thr tindak lanjut dari percakapan hari senen kemarin.

Kiranya hingga sore hari Thr tidak juga menjawab ,ironisnya justru website wartawan media ini sorottransx.com diblokir atau di hacker hingga sekarang,luar biasa yang awalnya sudah ada kesepakatan meng take down pemberitaan justru Thr bermanuver menghacker media ini ( red ).


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red )..

Berita Lainnya

Back to top button