HeadlineHukum & Kriminal

Thomas Michael Leon Didakwa Curi Barang Berharga Milik Tantenya, Kerugian Capai Rp111 Juta

LintasHukrim- (11/112024) Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pria asal Surabaya, kini menghadapi dakwaan pencurian barang-barang milik tantenya sendiri, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon. Terdakwa dituduh telah menggadaikan dan menjual sepeda motor, mobil, serta jam tangan milik korban tanpa izin, yang menyebabkan kerugian material lebih dari Rp111 juta.

 

 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa dimulai pada Agustus 2021. Saat itu, Thomas diduga tanpa seizin Clara, membawa sepeda motor Honda Scoopy milik tantenya dan menggadaikannya sebesar Rp2 juta. Lalu, pada 31 Januari 2023, terdakwa kembali mencuri mobil Suzuki Ertiga milik Clara dan menggadaikannya dengan harga Rp25 juta.

Terakhir, pada 12 Mei 2024, Thomas diduga kembali mengambil tiga jam tangan milik Clara, yang kemudian dijual kepada temannya seharga Rp1,2 juta. Barang-barang tersebut dijual dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, yang mengaku kesulitan ekonomi dan belum menerima gaji.

Saksi dalam persidangan ini, termasuk keluarga Clara, menjelaskan bahwa hubungan antara Clara dan Thomas sebelumnya cukup baik, tetapi mengalami ketegangan setelah tindakan pencurian tersebut terungkap. Keluarga Clara menyebut bahwa mereka sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan dari keluarga.

Dalam pembelaannya, Thomas mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Terdakwa juga menjelaskan bahwa barang-barang yang digadaikan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian.

 

Akibat tindakan tersebut, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp111.725.000,-. Clara melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa barang-barangnya digadaikan tanpa izin.

Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kerugian yang cukup besar. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa merupakan pencurian berlanjut, mengingat tindakan serupa dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.

Kasus pencurian sedang diprosesĀ  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pihak keluarga korban berharap agar ada titik penyelesaian dalam keluarga , Thomas mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Berita Lainnya

Back to top button