HeadlineHukum & Kriminal

Terdakwa Yung Cheung Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Perjudian Online

LintasHukrim- (20/1/25) Sidang kasus perjudian online yang melibatkan terdakwa Yung Cheung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin (20/1/25) Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Yung Cheung dituntut hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melakukan perjudian online.

Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024, saat terdakwa mengakses situs judi online WWW.188.COM. Yung Cheung mendaftarkan akun dan melakukan transaksi deposit menggunakan rekening pribadinya, dengan total dana yang digunakan mencapai Rp 34.670.000. Permainan yang dipilih adalah jenis Casino online, di mana terdakwa bermain dengan sistem taruhan uang.

“Terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan dalam perjudian online yang bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Penangkapan Yung Cheung dilakukan pada 17 September 2024 di kediamannya di kawasan Jl. Citraland GreenLake, Surabaya. Barang bukti berupa riwayat permainan judi pada perangkat elektronik milik terdakwa juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP, karena menjadikan perjudian sebagai pencarian. Sidang berikutnya akan menentukan vonis akhir terhadap Yung Cheung, dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara terbuka untuk umum.

Berita Lainnya

Back to top button