Terdakwa Yudi Setiawan diadili atas Kepemilikan dan Peredaran Sabu

Lintas Hukrim-Surabaya, (3/9) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Yudi Setiawan bin Munaji (ALM). Sidang dilaksanakan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan agenda keterangan
Menurut dakwaan, pada 2 Juni 2024, terdakwa Yudi Setiawan ditangkap oleh petugas kepolisian di kamar kostnya yang berlokasi di Jl. Dupak Gg VI No.14, Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan 7 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 0,271 gram, serta beberapa barang bukti tambahan berupa 2 bendel klip kosong, 1 kotak kecil, 1 timbangan, dan 1 HP.
Terdakwa diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi Wahyu Eko Saputro pada 2 Juni 2024. Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa poket, di mana 3 poket dijual seharga Rp 150.000 dan 2 poket lainnya dikonsumsi bersama Wahyu. Terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 250.000 per gram dari penjualan sabu tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium No. Lab.: 04324/NNF/2024 pada 10 Juni 2024 menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, terdakwa mengakui tidak memiliki izin atau sertifikat untuk mengedarkan narkotika. Perbuatannya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga mengakui bahwa ia baru mulai mengedarkan narkotika dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengklarifikasi semua aspek kasus ini.(Red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).