Terdakwa Yudha Putra Prawiro Mengakui Perbuatannya
Lintas Hukrim.- Surabaya (2/9) Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Yudha Putra Prawiro Bin Heru Pulang Jiwo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang terbuka untuk umum ,dengan agenda pembacaan pledoi / pembelaan, Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa Yudha Putra Prawiro didakwa bersama dua orang lainnya, yaitu saksi Muhammad Muklis Bin Muslikan (yang diproses dalam berkas terpisah) dan Sutrisno (DPO). Mereka terlibat dalam kasus percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian ini berawal pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saksi Muhammad Muklis Bin Muslikan menerima telepon dari Sutrisno untuk mengantarkan satu paket sabu-sabu seberat ±0,040 gram kepada seorang bernama Ikeng di Jalan Sabre, Putat Jaya, Surabaya. Karena tidak memiliki kendaraan, saksi Muklis mengajak terdakwa Yudha untuk bersama-sama mengantarkan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor.
Pada pukul 21.00 WIB, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Edo Rantor Perkasa dan Riza Fahlefi, yang mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Yudha Putra Prawiro dan saksi Muklis di lokasi yang dituju. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,040 gram di tangan saksi Muklis, beserta barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah saksi Muklis di Jalan Simorukun, Simomulyo, Surabaya. Di sana, ditemukan beberapa klip sabu-sabu dengan total berat ±0,263 gram, timbangan elektrik, plastik klip, serta peralatan lainnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar sabu-sabu yang tergolong dalam narkotika golongan I.
pada Rabo 28/8/24 JPU mosleh dari kejari Surabaya menuntut terdakwa secara sah dan menyakinkan dakam pasal 114 no 35 dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dari pengakuan terdakwa, diketahui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam pengantaran narkotika bersama saksi Muklis dan mendapatkan keuntungan berupa penggunaan sabu-sabu dari Sutrisno.
Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan penjualan, pembelian, penerimaan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dalam waktu dekat.(Red).
————————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).