Terdakwa Sultan kuasai sabu 2 gram JPU tuntut 7 tahun dan 8 bulan penjara
Lintas Hukrim-Surabaya.(9/9)Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika no perkara 1216 dengan terdakwa Moch. Sultan Hasanuddin Bin Subairi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (03/04/2024). Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika 2 ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun 8 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jual-beli narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin yang sah. Kasus ini bermula pada 29 Maret 2024, ketika terdakwa memesan sabu seberat 2 gram dari seorang buron yang dikenal dengan nama Rasek. Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi 20 paket kecil yang rencananya akan dijual kembali.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 03 April 2024 di kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket sabu dengan berat total lebih dari 1 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa positif merupakan kristal metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus digalakkan di Kota Surabaya.(Red)
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).