Terdakwa Renanda Faizal Kuasai Ganja Seberat 1 Kg gram Lebih Di Vonis Hakim 9 Tahun Denda 1 Milliar .
LintasHukrim – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang kartika 2 PN Surabaya rabo ( 16/10) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Renanda Faisal,jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dari kejari surabaya dalam sidang tututan sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) subs. 4(empat) bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. .
Kiranya dalam sidang putusan hari ini rabo (6/10) dalam amar putusannya majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan konform selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
dan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan : 1.108,440 grams dirampas dan untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhitung hingga 7 hari kedepan sidang ditutup ( red) .
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red )..