Headline

Terdakwa Renanda Faizal Hidayat Didakwa Kasus Narkotika

Lintas Hukrim.Surabaya, (2/9)- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat pada hari Jumat, 14/6/24. Terdakwa didakwa atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika golongan I, berupa ganja dengan berat total lebih dari 1 kilogram.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di wilayah hukum di mana terdakwa tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili lebih dekat ke Surabaya dibandingkan dengan Sidoarjo, tempat terjadinya tindak pidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Renanda Faizal Hidayat dihubungi oleh seorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial WIR. Terdakwa diperintahkan oleh WIR untuk mengambil narkotika jenis ganja yang diletakkan secara ranjau di pinggir sungai daerah Pepelegi, Kabupaten Sidoarjo.

Terdakwa kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan dan menemukan bungkusan berisi narkotika jenis ganja. Narkotika tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gajah Mada Sekolahan No. 27, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan tujuan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain sesuai instruksi WIR.

Namun, aktivitas terdakwa berhasil terendus oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa, petugas menemukan 33 bungkus ganja dengan berat total 1.108,440 gram.(Red)

————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button