Hukum & Kriminal

Terdakwa Peredaran Narkotika Golongan I Ditangkap di Surabaya  

Lintas Hukrim – Surabaya(5/9/24) terdakwa dalam kasus peredaran narkotika Golongan I di Surabaya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocky di Ruang Sari 3, terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 244,711 gram.

Kasus ini berawal pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa diduga mengambil satu bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 230 gram di Jl. Rungkut Mejoyo Utara 5, Surabaya. Barang tersebut diketahui milik Dafa Alias Dafan Alias Rodex, yang saat ini berstatus buron (DPO). Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 800.000,- untuk pengambilan narkotika tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa kembali mengambil satu kantong plastik lain yang berisi kristal putih seberat 14,711 gram yang diduga kuat juga merupakan sabu.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Waru Gunung Gg Kramat No. 10, Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa ditangkap di rumahnya oleh dua anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, yakni Fredy Ardiansyah dan Redy Teguh Saputra.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat 14,711 gram, sebuah bungkus plastik hitam bekas narkotika, satu unit HP Android merk Vivo, serta dua bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Hitam Magnum.

Berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor Lab. 04594/NNF/2024 yang dikeluarkan pada 24 Juni 2024, kristal putih tersebut terbukti merupakan Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram tanpa izin yang sah. Ancaman pidana yang dihadapi terdakwa sangat berat, mengingat jumlah narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

Persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat serta jaringan yang diduga luas yang terkait dengan terdakwa.(Red)

————————‘————————————-

CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button