HeadlineHukum & Kriminal

Terdakwa Oknum Bonek Sangkal Keterangan Saksi Penangkap Dari Polrestabes Surabaya

LintasHukrim – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 PN Surabaya ( 17/9/24 ) JPU Ratri dari kejari perak menghadirkan 7 terdakwa diduga pelaku pelemparan mobil polisi ketika mengawal suporter persib ketika berlaga melawan madura united di stadion bangkalan bulan mei 2024 silam.

 

Dan saksi Adam dari polrestabes penangkap para suporter yang diduga melakukan pelemparan mobil polisi,ketika ditanya majelis apakah saksi kenal dengan para terdakwa ” tanya hakim” awalnya tidak kenal majelis ,kejadiannya sekitar 31/5/24 kami melihat adaya kerumunan dari bonek yang melempar polisi tempat kejadian perkara daerah kedung cowek kedinding lor .

Saksi petugas dari kepolisian mana ” tanya hakim ” saksi menjelaskan bahwa dia petugas dari reskrim polrestabes surabaya berpakaian preman dengan tim 13 anggota adanya informasi dari rekan yang dilapangan akan adanya aksi sweping dari bonek ke suporter persib ,

saksi mejelaskan yang dilempari adalah mobil polisi dan saksi melihat faisal,bintang,melempar mobil brimob dan mobil sabara dari rekaman .

setelah melempari mobil polisi dengan batu,paving, dan kayu para bonek kabur kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para bonek kemudian terduga pelaku diamankan ke polrestabes surabaya .

Lanjut saksi sebutkan bahwa mobil polisi kaca belakang pecah,dan mobil brimob juga kaca depan juga pecah,terlihat direkaman aditya melempar 5 kali.kemudian para pelaku dibawa kepolrestabes diperkirakan 2 truk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Kronologinya pertama kali petugas menangkap faisal,kemudian aditya disepanjang jalan kedung cowek kedinding lor ,semua ditangkap dijalan kedung cowek .

Ketika hakim menanyai para terdakwa tentang keterangan saksi polisi, terdakwa agus dkk bahwa keterangn polisi tidak benar bahwa para terdakwa tidak melempari mobil polisi,saksi polisi tetap pada keterangannya dan para terdakwa menyangkal keterangan polii .

Sebelum sidang ditutup majelis bertanya kepada para terdakwa ” ini yang nggak jujur polisinya apa para terdakwa,pak polisinya jauh jauh untuk menyampaikan kesaksiaannya masak harus memberikan keterangan bohong,baiklah sidang kita agendakan seminggu dua kali nanti sidang berikutnya pada hari kamis dengan agenga masih saksi (19/9/24 ) ” pungkasnya.
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button