Headline

Terdakwa Narkotika divonis 8 bulan penjara

Lntas Hukrim. Surabaya –(2/9) sidang terbuka untuk umum Ruang tirta 1dengan agenda Putusan terhadap terdakwa Vita Alfianty Ali binti Ali Bschrojidalam kasus percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika pada Sabtu, 17 Februari 2024. Terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara di vonis 8 Bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Riski Eka Putra dengan terdakwa Vita Alfianty Alidi diskotik “360” di Surabaya. Pada saat itu, Riski Eka Putra meminta terdakwa untuk menyediakan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir. Terdakwa kemudian menghubungi temannya, Zaenal Abidin alias Ambon, yang kemudian menyetujui permintaan tersebut.

Riski lalu mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000,- ke rekening atas nama Vita untuk pembayaran narkotika tersebut. Selanjutnya, terdakwa Vita mentransfer uang tersebut ke rekening Zaenal alias Ambon yang kemudian mengatur pertemuan dengan Riski di parkiran Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I No. 1, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menyerahkan 20 butir ekstasi yang dibungkus dalam nasi kepada Riski.

Namun, aksi mereka tercium oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Hotel Twin Tower. Pada Sabtu pagi, 17 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, tim BNNP Jawa Timur melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap Riski di lokasi tersebut dengan barang bukti 20 butir ekstasi.

Berdasarkan informasi dari Riski , BNNP Jawa Timur kemudian menangkap terdakwa Vita di rumahnya di Sidoarjo pada pukul 09.30 WIB. Pada hari berikutnya, Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, Zaenal alias Ambonjuga berhasil ditangkap di rumahnya di Gresik.

Barang bukti yang ditemukan dari Riski termasuk 20 butir ekstasi warna coklat dengan logo kepala singa, satu unit handphone iPhone 13 Pro Max, dan satu bungkus nasi. Dari terdakwa Vita disita satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan buku rekening atas namanya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01552/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024, 20 butir ekstasi tersebut mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan,(26/8) terdakwa Vita di tuntut 10 bulan penjara, dalam sidang putusan pada (2/9) majlis hakim djuwanto memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan di potong masa penahanan, Pengadilan mempertimbangkan yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bahwa narkotika yang dibeli dimaksudkan untuk konsumsi pribadi tidak di perjual belikan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.(Red)

————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

 

Berita Lainnya

Back to top button