Terdakwa H.Johan G Jalani Sidang Pidana Perkara Dugaan Penyerobotan

LintasHukrim -Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra PN Surabaya rabo ( 13/11/24) dengan agenda pembacaan eksepsi, terdakwa yang didapingi kuasa hukum ini hadir dipersidangan .

atas pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa H.Johan Gotana ,Jaksa Dilla dari Kejaksaan Negeri tanjung perak menolak permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa H. Johan Gotama,terkait kasus sengketa rumah di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut, Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu ( 13/11), jaksa menegaskan dipersidangan bahwa dakwaan terhadap terdakwa tetap sesuai dengan surat dakwaan dan prosedur hukum .
Untuk diketahui kasus ini bermula pada akhir November 2019, ketika saksi Lie Andry Setyadarma berencana membeli rumah milik terdakwa melalui perantara seorang broker bernama Gianda Pranata.
Pada pertemuan tersebut, terjadi negosiasi yang akhirnya mencapai kesepakatan jual beli dengan harga Rp900 juta. Proses jual beli itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli, Akta Kuasa, dan Akta Pengosongan di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn., pada 29 November 2019.
Namun, terdakwa meminta waktu hingga 29 Januari 2020 untuk mengosongkan rumah. Setelah batas waktu berlalu, terdakwa tetap tidak mengosongkan properti tersebut, bahkan menyatakan ingin membeli kembali rumah yang telah dijualnya kepada saksi Lie Andry.
Karena tidak ada itikad baik selama setahun penuh, Lie Andry pun mencatatkan hak kepemilikan atas rumah tersebut pada 17 November 2020 melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H.
Meski sudah menjadi pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427, saksi Lie Andry masih kesulitan untuk menempati rumah tersebut karena terdakwa enggan meninggalkan properti. Dua kali somasi telah dilayangkan pada 17 Desember 2020 dan tanggal 5 Januari 2021, tetapi terdakwa tetap menolak mengosongkan
Kuasa hukum terdakwa, Fendy, mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa transaksi ini bukanlah jual beli murni, melainkan dana talangan, sehingga kepemilikan belum beralih sepenuhnya. Fendy juga mempertanyakan penerapan Pasal 167 KUHP dalam kasus ini, mengingat terdakwa masih beralamat resmi di rumah tersebut.
Jaksa Dilla dari Kejari Tanjung Perak dengan tegas menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan tetap sesuai pada dakwaan awal. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk memeriksa lebih dalam sengketa yang melibatkan kepemilikan properti ini.
Persidangan ini masih menjadi sorotan, mengingat konflik berkepanjangan antara kedua pihak dan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan rumah yang telah berpindah tangan tersebut ( red ).