FatalityHeadline

Terdakwa Edo Krisnanto Tabrak Korbannya Hingga Meninggal

LintasHukrim – Surabaya didalam system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) PN Surabaya terdakwa Edo dijadwalkan jalani sidang tuntutan,namun sidang masih ditunda.

Untuk diketahui bahwa ia Terdakwa Edo Krisnanto bin Joko Santoso pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.07 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jl. Mastrip Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario plat no. L 4031 GR yang berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan ± 40 KM/jam.

Bahwa kemudian terdakwa hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya, namun karena terlalu kencang dan terlalu belok kekanan sehingga masuk ke jalur yang berlawanan.

bahwa saat itu terdapat sepeda motor Honda Beat plat no. R 3675 J yang dikendarai korban An. RUSBAD yang berjalan dari arah utara ke selatan, dimana terdakwa yang terlanjur masuk kejalur yang berlawanan, dan terlalu dekat dengan sepeda motor korban, yang mengakibatkan sepeda motor terdakwa membentur bodi depan sepeda motor yang dikendarai korban RUSBAD.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban An. RUSBAD meninggal dunia di tempat.

Bahwa berdasarkan VER jenazah No. KF : 24.0045 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. wiwin ida nur sri wahyuni dokter pemerintah pada RSUD Dr. Soetomo Surabaya tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan ;

Pada pemeriksaan luar ditemukan ;

Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah

Kebiruan pada selaput lendir bibir dan gusi

Luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri , punggung , pinggang, lengan kanan bawah, kedua tungkai atas dan tungkai kanan bawah.

Luka memar pada kelopak mata kiri, pinggang dan lengan kanan  bawah.

Kelainan 2a dan 2b lazim ditemukan pada mati lemas
kelainan 2c dan 2d diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) jo Pasal 110 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( red )

Berita Lainnya

Back to top button