Terdakwa Andi Triyono ST Kembali Jalani Proses Hukum

Lintashukrim-Surabaya (9/9/24)Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus perjudian online dengan terdakwa Andi Triyono, S.T. Bin Asnan pada Kamis, 14 Maret 2024. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh majelis hakim dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugie,yang melanjutkan agenda replik atas tanggapan dari penuntut umum. Sidang ini terbuka untuk umum dan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Andi Triyono terlibat dalam perjudian online melalui website Slot828 Pada hari Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 03.56 WIB, terdakwa diketahui membuat akun di website tersebut dengan menggunakan identitas lengkap dan nomor rekening **0882074097 atas nama Andi Triyono S.T. Setelah berhasil mendaftar, terdakwa melakukan login dan mendepositkan sejumlah uang sebesar Rp. 23.500 melalui metode pembayaran Q-RIS menggunakan aplikasi M-Banking.
Setelah deposit berhasil, akun terdakwa aktif dan digunakan untuk bermain judi slot online di permainan Pragmatic jenis Gates of Olympus. Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 200 setiap putaran dan bermain dengan harapan mendapat keuntungan. Berdasarkan aturan permainan, apabila muncul 8 gambar kristal yang sama, terdakwa akan memenangkan putaran tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah menerima informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin oleh Saksi Andrew Putra Rama dan Saksi Suhermanto segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 13.00 WIB, keduanya menuju kediaman terdakwa di Jl. Siwalankerto Selatan No. 74 A, Kel. Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A54 berwarna hitam yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online. Selain itu, rekening bank BCA dengan nomor rekening 0882074097 atas nama Andi Triyono S.T. yang terhubung dengan aktivitas perjudian online juga disita sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya terlibat dalam perjudian slot online dengan uang sebagai taruhan. Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Andi Triyono dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengatur tentang orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai sumber pencarian, atau turut serta dalam perusahaan judi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa yang menggunakan uang sebagai taruhan dan melakukannya berulang kali menjadikan tindakannya sebagai bagian dari usaha mencari keuntungan pribadi melalui perjudian.
Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa pada sidang sebelumnya. Pihak JPU berupaya memperkuat argumentasi mereka dengan menghadirkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Proses persidangan ini akan terus berlanjut dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada beberapa minggu mendatang. Pengadilan Negeri Surabaya akan memutuskan apakah terdakwa bersalah dan menetapkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena perjudian online terus menjadi masalah di tengah masyarakat, terutama dengan akses yang semakin mudah melalui perangkat digital. Pihak berwenang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online. Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa Andi Triyono akan terus berlanjut hingga hakim memberikan putusan final dalam beberapa waktu mendatang.