HeadlineHukum & Kriminal

Terbukti Melakukan Penipuan, Muhammad Nur Fauzi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Lintas Hukrim -Surabaya. Muhammad Nur Fauzi bin Saiful Anam, terdakwa dalam kasus penipuan penggadaian mobil sewaan, menjalani persidangan sebagai JPU Suparlah kejari Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang putusan yang berlangsung pada hari ini (10/9/24l)di ruang sidang Tirta 1, dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rangkaian penipuan bersama rekannya, Mochammad Dimas Tri Mulyono (DPO), yang hingga saat ini masih buron.

Kasus ini bermula pada April 2024, saat terdakwa bersama rekannya menyewa satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi S-1529-SI dari rental mobil milik saksi Retno Hadi Susmono. Setelah mendapatkan mobil, terdakwa menggadaikannya kepada pihak ketiga senilai Rp 63 juta. Sebagai imbalan, terdakwa menerima komisi sebesar Rp 1 juta.

Tidak hanya itu, terdakwa juga sebelumnya melakukan serangkaian tindakan serupa dengan beberapa unit mobil lainnya, termasuk Toyota Avanza dan Suzuki R3, dengan total keuntungan pribadi berupa komisi senilai Rp 1 juta untuk setiap transaksi.

Akibat tindakan terdakwa, saksi Retno Hadi Susmono mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta dari sewa mobil yang tidak pernah kembali. Dalam persidangan, terdakwa dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya, sehingga hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai faktor yang meringankan dalam putusan.

Memutuskan terdakwa Muhammad Nur Fauzi bin Saiful Anam dengan sah melakukan tindak pidana penggelapan yamg merugikan orang lain dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan di potong masa tahanan, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merugikan orang lain yang meringankan bersikap sportif pada saat persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa tindakan terdakwa merugikan pihak lain secara signifikan. Meskipun demikian, terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan penggunaan jasa rental kendaraan.


 

Berita Lainnya

Back to top button