Tawuran di Wonokusumo: Terdakwa Galang Dituntut 12 Tahun Penjara
LintasHukrim(26/11/24) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik dari Kejaksaan Tanjung Perak. Dalam tuntutannya terdakwa Galang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari tawuran antar-kelompok gangster di Pertigaan Jl. Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada 25 April 2024 pukul 01.30 WIB. Aksi kekerasan yang melibatkan terdakwa dan kelompoknya berujung pada kematian Muhammad Zaini Ghonni, seorang anak berusia 17 tahun.
Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo dan RSUD Husada Prima menunjukkan korban mengalami luka bacok di hidung dan punggung serta luka memar akibat kekerasan benda tumpul, yang menjadi penyebab utama kematian.
Pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa pada 27 April 2024 di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di rumah terdakwa di Kedinding Tengah, sedangkan terdakwa lain diamankan di Sidotopo Wetan. Barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, turut diamankan oleh polisi.
Dalam tuntutannya, JPU Ugik menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian. Keterangan saksi, bukti visum, dan alat bukti lain menguatkan dakwaan ini. JPU meminta hukuman berat sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi korban.
Seusai JPU membacakan tuntutanya kuasa hukum terdakwa, Rio, membacakan pledoi untuk meminta hukuman yang lebih adil bagi kliennya, dengan mempertimbangkan kondisi dan peran terdakwa dalam peristiwa tersebut.
1. Ketidakterlibatan Terdakwa:Terdakwa menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam perkelahian antar kelompok yang menyebabkan korban.
2. Alibi yang Didukung Saksi:Saksi Hesim (ayah Terdakwa): Menguatkan bahwa Terdakwa sedang mengantarkan nasi ayam geprek ke rumahnya pada saat kejadian.
Saksi Moch. Rafi Ardiansyah dan Dian Adip Bramujiono: Menyatakan bahwa Terdakwa bersama mereka di Kedungmangu hingga pukul 01.00 WIB dan tidak terlibat dalam perkelahian.
3. Kelemahan Bukti CCTV:Pledoi mempertanyakan keakuratan dan interpretasi bukti CCTV, yang dinilai tidak cukup membuktikan keterlibatan Terdakwa secara langsung.
4. Tidak Ada Bukti Langsung:Tidak ada saksi mata yang melihat Terdakwa di tempat kejadian, dan tuduhan sebagai “komando” hanya berdasarkan dugaan.
5. Permohonan Bebas atau Hukuman Ringan:Terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan alibi dan kelemahan bukti Jaksa, serta memohon dibebaskan atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.(AriefJuan)